JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR RI, Miryam S Haryani, akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (13/7/2017).
Miryam merupakan tersangka dalam kasus pemberian keterangan yang tidak benar di pengadilan.
"Sidang pembacaan dakwaan digelar hari Kamis," ujar Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tipikor Jakarta, Yohanes Priyana, saat dikonfirmasi.
Miryam ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP).
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP. Dalam BAP itu, Miryam menjelaskan pembagian uang kepada puluhan anggota DPR.
(Baca juga: Ketua KPK: Persidangan Miryam Akan Buktikan KPK Berbohong atau Tidak)
KPK sempat memasukkan Miryam ke dalam daftar pencarian orang. Politisi Partai Hanura tersebut juga dicegah ke luar negeri.
Miryam ditangkap oleh Satgas Badan Reserse Kriminal Polri pada Senin (1/5/2017) dini hari, di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Miryam kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan awal.
Setelah itu, Miryam dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Seusai diperiksa, Miryam ditahan oleh KPK.