JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara Miryam S Haryani telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada hari ini, Senin (3/7/2017).
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, berkas perkara yang dilimpahkan itu terkait dugaan pemberian keterangan tidak benar di pengadilan dalam kasus KTP elektronik.
"Hari ini kami juga sudah melakukan pelimpahan berkas dari penuntut umum ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, untuk kasus indikasi pemberian keterangan yang tidak benar di pengadilan, dalam proses persidangan kasus e-KTP sebelumnya, dengan tersangka MSH (Miryam S Haryani)," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta.
Febri mengatakan, KPK telah menyelesaikan kewajibannya dalam penanganan kasus ini.
Baca: Rekaman Bukti Pemeriksaan Miryam Akan Dibuka di Persidangan
Dengan pelimpahan berkas ini, ia berharap pihak-pihak yang membutuhkan informasi terkait Miryam bisa mengetahuinya dalam proses persidangan.
"Jadi, nanti kita tunggu kapan jadwal sidang di pengadilan. Kami berharap, segala informasi-informasi yang dibutuhkan terkait dengan Miryam atau informasi-informasi lain yang masih ada kaitannya dengan penanganan perkara ini, bisa kita simak bersama-sama di persidangan nanti. KPK akan membuka semuanya," kata Febri.
Sebelumnya, mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemberian keterangan tidak benar dalam persidangan dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Politisi Partai Hanura itu mencabut berita acara pemeriksaan (BAP)-nya sebagai saksi kasus e-KTP.