Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Berkas Perkara Miryam Telah Dilimpahkan ke Pengadilan

Kompas.com - 03/07/2017, 19:57 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara Miryam S Haryani telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada hari ini, Senin (3/7/2017).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, berkas perkara yang dilimpahkan itu terkait dugaan pemberian keterangan tidak benar di pengadilan dalam kasus KTP elektronik.

"Hari ini kami juga sudah melakukan pelimpahan berkas dari penuntut umum ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, untuk kasus indikasi pemberian keterangan yang tidak benar di pengadilan, dalam proses persidangan kasus e-KTP sebelumnya, dengan tersangka MSH (Miryam S Haryani)," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta.

Febri mengatakan, KPK telah menyelesaikan kewajibannya dalam penanganan kasus ini.

Baca: Rekaman Bukti Pemeriksaan Miryam Akan Dibuka di Persidangan

Dengan pelimpahan berkas ini, ia berharap pihak-pihak yang membutuhkan informasi terkait Miryam bisa mengetahuinya dalam proses persidangan.

"Jadi, nanti kita tunggu kapan jadwal sidang di pengadilan. Kami berharap, segala informasi-informasi yang dibutuhkan terkait dengan Miryam atau informasi-informasi lain yang masih ada kaitannya dengan penanganan perkara ini, bisa kita simak bersama-sama di persidangan nanti. KPK akan membuka semuanya," kata Febri.

Sebelumnya, mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemberian keterangan tidak benar dalam persidangan dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Politisi Partai Hanura itu mencabut berita acara pemeriksaan (BAP)-nya sebagai saksi kasus e-KTP.

Kompas TV DPR Ancam "Sandera" Anggaran Polri dan KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com