Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Hary Tanoe: Sesudah Pilkada DKI Tiba-tiba Kok Kasusnya Dibuka Lagi

Kompas.com - 06/07/2017, 15:56 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo, Hotman Paris Hutapea, mengaku heran atas pemeriksaan kliennya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap pembayaran restitusi atas permohonan PT. Mobile 8 Telecom tahun 2007-2008.

Padahal, sidang praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa Kejagung tak berwenang menangani kasus restitusi pajak.

Akhirnya, kasus tersebut digugurkan dan dihentikan.

"Dari Kejagung dia tidak banding, dia tidak kasasi, tidak PK, tidak ada upaya hukum, bahkan baik-baik menyerahkan SP3 tersebut kepada tersangka waktu itu," ujar Hotman, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/7/2017).

Namun, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus menerbitkan kembali surat perintah penyidikan dengan kasus yang sama.

Hotman menduga, penegak hukum sengaja mengincar kliennya sejak Pilkada DKI Jakarta.

Baca: Kasus Mobile 8, Hary Tanoe Diperiksa Penyidik Kejagung

Dalam kontestasi politik tersebut, Partai Perindo yang dipimpin Hary mendukung salah satu pasangan calon.

"Tapi kenapa sesudah Pilkada DKI tiba-tiba kok dibuka lagi?" kata Hotman.

Hotman mengatakan, tak ada yang baru dari pemeriksaan Hary sebagai saksi kasus restitusi pajak pada hari ini.

Bahkan, surat panggilannya pun sama persis dengan yang diterima Hary sewaktu diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan sebelumnya.

"Kejaksaan sudah SP3 dan sudah diputus oleh pengadilan. Kita bingung kenapa kok hal yang sudah diputus pengadilan, surat panggilannya 100 persen sama, kok diperiksa lagi," kata Hotman.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menemukan transaksi fiktif antara Mobile 8 dan PT Jaya Nusantara pada rentang 2007-2009.

Saat itu, PT Mobile 8 mengerjakan proyek pengadaan ponsel berikut pulsa dengan nilai transaksi Rp 80 miliar.

PT Jaya Nusantara Komunikasi ditunjuk sebagai distributor pengadaan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com