Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Eks Pimpinan KPU Minta MK Bacakan Putusan Uji Materi UU Pemilu

Kompas.com - 22/06/2017, 13:21 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua KPU Juri Ardiantoro dan Mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (22/6/2017).

Mereka mengantarkan surat ke MK untuk meminta agar uji materi Pasal 9 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera dibacakan.

Menurut Juri, sudah sembilan bulan sejak KPU mengajukan uji materi di MK pada Oktober 2016. Namun, hingga kini putusannya belum dibacakan hakim. Padahal, proses persidangannya dianggap sudah selesai.

Juri dan Hadar berasumsi bahwa hakim MK juga sudah selesai melaksanakan rapat permusyawaratan hakim, sehingga tinggal membacakan putusan uji materi perkara ini.

"Maka setelah hampir sembilan bulan proses itu, kami merasa harus bersurat kembali ke MK untuk mengingatkan bahwa keputusan ini penting dan ditunggu," kata Juri, saat ditemui di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2017).

(Baca juga: MK Diharapkan Segera Putus Uji Materi soal Kewajiban Konsultasi KPU-DPR)

Uji materi dengan nomor Perkara 92/PUU-XIV/2016 itu dianggap penting untuk memberikan penguatan posisi KPU yang saat ini perlu konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam penyusunan Peraturan KPU.

Putusan ini juga penting untuk menjaga kemandirian KPU dalam membuat Peraturan KPU.

"Itulah yang KPU sejak awal ingin ada kemandirian yang harus diperkuat dan secara kelembagaan KPU juga harus makin kuat. Sehingga Pasal 9 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 merasa penting untuk di-review Mahkamah Konsitutusi," ujar Juri.

Sementara itu, Hadar mengatakan, pihaknya tidak bermaksud mengintervensi hakim MK.

"Tentu kami menghormati MK. Hanya saja, kami ingin mengingatkan karena kebutuhannya menurut hemat kami sangat penting sekali," ujar Hadar.

Kepentingan dari hasil uji materi ini berkaitan dalam persiapan menghadapi pilkada serentak 2018 dan Pilpres 2019. Oleh karena itu, putusan MK menjadi penting untuk segera dibacakan.

"Ada dua agenda kepemiluan yang sangat mendesak untuk dipersiapkan oleh penyelenggara pemilu. Jadi kami merasa bahwa ada kepentingan yang harus menjadi perhatian bersama untuk menghadapi agenda kepemiluan kita ke depan," ujar Juri.

(Baca juga: Alasan MK Diminta Segera Putus Uji Materi Kewajiban Konsultasi KPU-DPR)

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum resmi memulai persiapan penyelenggaraan pilkada serentak 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com