Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lewat Pleidoi, Terdakwa Sebut Nama Pelaku Utama Kasus Suap di Bakamla

Kompas.com - 19/06/2017, 16:29 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla), Eko Susilo Hadi, menyampaikan nota pembelaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/6/2017).

Dalam pleidoinya, Eko mengungkapkan pelaku utama dalam perkara korupsi yang terjadi di internal Bakamla.

"Jika menggunakan parameter orang yang berperan sebagai inisiator atau aktor intelektual dari fakta persidangan, sangat jelas peranan Ali Fahmi Habsyi sebagai aktor intelektual dalam pengadaan satelit monitoring," ujar Eko saat membacakan pleidoi.

Menurut Eko, berdasarkan keterangan para saksi dalam persidangan dan berita acara pemeriksaan, dapat disimpulkan bahwa pelaku utama dalam kasus suap adalah staf khusus Kepala Bakamla, Ali Fahmi Habsyi.

(Baca: Pejabat Bakamla Eko Susilo Hadi Dituntut 5 Tahun Penjara)

Menurut Eko, sejak awal Ali Fahmi telah mempertemukan Bakamla dengan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah. Ali Fahmi mengajak Fahmi Darmawansyah mengikuti pengadaan monitoring satelit.

Selain itu, menurut Eko, berdasarkan keterangan para saksi, Ali Fahmi yang merupakan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menerima uang dari Fahmi Darmawansyah dalam jumlah yang cukup besar. 

Meski demikian, Eko menyayangkan jaksa KPK belum mampu menghadirkan Ali Fahmi ke persidangan. Menurut Eko, ketidakhadiran Ali Fahmi merupakan merugikan bagi pembelaan dirinya di persidangan.

Dalam persidangan, Eko juga menyampaikan harapannya agar permohonan sebagai justice collaborator, atau saksi pelaku, dikabulkan oleh hakim.

"Saya sebagai terdakwa tentu memohon keadilan agar permohonan JC dapat dikabulkan. Apalagi saya bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang mengungkap orang yang paling berperan," kata Eko.

Eko yang merupakan Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eko juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut jaksa, Eko terbukti menerima suap dari pengusaha. Suap tersebut terkait pengadaan monitoring satelit di Bakamla.

Eko disebut menerima 10.000 dollar AS, 10.000 Euro, 100.000 dollar Singapura, dan 78.500 dollar AS. Eko juga sebagai Sekretaris Utama Bakamla dan kuasa pengguna anggaran (KPA) Satuan Kerja Bakamla Tahun Anggaran 2016.

Menurut jaksa, pemberian uang  dilakukan untuk memenangkan PT Melati Technofo Indonesia yang dimiliki Fahmi Darmawansyah dalam pengadaan monitoring satelit. Anggaran proyek tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perubahan (APBN-P) Tahun 2016.

(Baca: Terdakwa Akui Minta dan Terima Uang atas Perintah Kepala Bakamla)

Selain Eko, ada tiga pejabat Bakamla lainnya yang menerima uang terkait pengadaan monitoring satelit. Ketiganya adalah Bambang Udoyo, selaku Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla sebesar 105.000 dollar Singapura. Ia juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Selanjutnya, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan sebesar 104.500 dollar Singapura, dan Tri Nanda Wicaksono selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sestama Bakamla sebesar Rp 120 juta.

Kompas TV Ini Lika-liku Kasus Suap Proyek Satelit Bakamla
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com