JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi mengakui menerima uang terkait pengadaan monitoring satelit di Bakamla.
Menurut Eko, permintaan dan penerimaan uang tersebut atas perintah dan sepengetahuan Kepala Bakamla Laksamana Madya Arie Soedewo.
Hal itu dikatakan Eko saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/6/2017).
Awalnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan seputar perintah yang disampaikan Arie Soedewo.
"Ya saya diberitahu, ada 15 persen fee, bagian Bakamla sebesar 7,5 persen," ujar Eko kepada jaksa KPK.
Baca: KPK Dikritik Tak Mampu Tangkap Pelaku Utama Kasus Bakamla
Menurut Eko, Arie Soedewo memberitahu kepadanya bahwa pihak perusahaan peserta lelang proyek pengadaan satelit monitoring, yakni PT Melati Technofo Indonesia, akan memberikan fee sebesar 2 persen terlebih dulu.
"Beliau bilang, coba kamu konfirmasi dulu ke perusahaan,"kata Eko.
Setelah itu, menurut Eko, ia menyampaikan permintaan itu kepada PT Melati Technofo yang diwakili oleh Muhammad Adami Okta.
Pemberian uang itu ternyata dibenarkan oleh Adami.
"Setelah itu saya laporkan ke Beliau (Arie Soedewo), dan dia perintahkan agar saya terima dulu 2 persen, lalu kasi Rp 1 miliar ke Nofel Hasan dan satu kepada Bambang Udoyo," kata Eko.
Dalam surat dakwaan, Bambang Udoyo, selaku Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla sebesar 105.000 dollar Singapura.
Ia juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
Selanjutnya, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan sebesar 104.500 dollar Singapura.
Menurut Eko, Arie Soedewo juga berpesan agar sisa pemberian awal 2 persen, yakni sebesar Rp 2 miliar, agar disimpan oleh Eko.