"Kalau soal voting itu merupakan salah satu cara pengambilan keputusan di luar musyawarah. Apalagi pemerintah sudah berkali-kali menyebutkan bahwa RUU ini domain DPR. Kalaupun ada voting, saya yakin paling hanya satu atau dua isu," kata dia.
Ancaman pemerintah
Pemerintah mengancam menarik diri dari pembahasan rancangan undang-undang pemilihan umum yang tengah berlangsung di DPR RI.
Ancaman ini terkait perdebatan ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold.
Pemerintah ngotot menggunakan presidential threshold yang lama, yakni partai politik atau gabungan partai politik harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden.
Sementara, suara fraksi di DPR saat ini masih terbelah.
"Kalau tidak (disetujui) dengan sangat terpaksa pemerintah menolak untuk dilanjutkan pembahasannya. Menarik diri, ada dalam aturan undang-undang," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.
Apabila pemerintah menarik diri, maka pembahasan suatu UU tidak bisa dilanjutkan.
Pemilu 2019 mendatang pun harus diselenggarakan berdasarkan UU yang lama, yakni UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, serta UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam UU tersebut, presidential threshold sebesar 20-25 persen, sama dengan keinginan pemerintah saat ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.