Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sangsi soal Keabsahan Pansus Hak Angket KPK

Kompas.com - 07/06/2017, 22:05 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meragukan keabsahan pembentukan panitia khusus hak angket terhadap KPK yang dilakukan DPR.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, banyak hal yang patut dipertanyakan dalam proses pengambilan keputusan.

Dalam Pasal 201 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) disebutkan bahwa pansus hak angket akan sah jika seluruh fraksi mengirimkan perwakilannya.

"Kalau sampai sekarang ada dua fraksi yang tidak mengirimkan anggotanya di pansus hak angket, ada pertanyaan serius apakah pansus hak angket itu sah atau tidak secara hukum," ujar Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/6/2017).

Selain itu, Febri menganggap Pansus Hak Angket KPK menyalahi Pasal 79 ayat 3 UU MD3 yang menyatakan bahwa hak angket merupakan hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan UU atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat dan bertentangan dengan perundang-undangan.

Sementara itu, KPK bukan termasuk bagian dari pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut.

"KPK mematuhi aturan hukum yamg berlaku, khususnya UU MD3 itu. Kami ingin pastikan apakah di Pasal 79, KPK tidak masuk domain tersebut," kata Febri.

Febri mengatakan, KPK sebagai lembaga penegak hukum harus mematuhi aturan yang berlaku. Rekaman pemeriksaan Miryam tidak bisa dibuka di forum selain ruang pengadilan.

Saat ini, KPK masih akan membahas pembentukan pansus tersebut secara internal dan membuat suatu sikap. Jika nantinya KPK dipanggil DPR nantinya, Febri tak bisa menjanjikan KPK akan datang memenuhinya.

"Jadi intinya kita ingin lihat terlebih dahulu, karena kita temukan ada alasan mendasar indikasi pertanyaan yang serius soal keabsahan hak angket tersebut," kata Febri.

Politisi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa terpilih sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK. Penunjukan Agun dan tiga wakil ketua pansus lainnya dilakukan dalam rapat yang berlangsung tertutup.

(Baca: Agun Gunandjar Jadi Ketua Pansus Hak Angket KPK)

Hak angket ini dimulai dari protes yang dilayangkan sejumlah anggota Komisi III kepada KPK terkait persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sejumlah nama anggota DPR disebut menerima aliran uang dari megaproyek tersebut. Berdasarkan keterangan penyidik, nama-nama yang disebutkan dalam dakwaan e-KTP berdasarkan keterangan Miryam.

Sementara itu, di persidangan, Miryam menyatakan bahwa keterangan saat di tingkat penyidikan itu tidak benar karena di bawah tekanan.

(Baca juga: KPK Pertanyakan Perubahan Sikap Sejumlah Fraksi Terkait Hak Angket)

Kompas TV DPR Tetap Bentuk Pansus Hak Angket Terhadap KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com