Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepemimpinan OSO Dinilai Tak Sah, Pemakaian Anggaran DPD Dipertanyakan

Kompas.com - 07/06/2017, 04:04 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti dari Pusat Kajian Anti-Korupsi, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Hifdzil Alim menilai kepemimpinan Oesman Sapta Odang di Dewan Perwakilan Daerah tidak sah. Oleh karena itu, pemakaian anggarannya pun dinilai menjadi tidak sah.

"Kalau kepemimpinannya tidak sah, maka segala tindakan, tindakan politiknya, kebijakannya, tindakan anggarannya juga dianggap tidak sah," kata Hifdzil, dalam diskusi tentang kisruh DPD, di Jakarta, Selasa (6/6/2017).

"Pertanyaannya, apakah pelaksanaan kegiatan dari penggunaan anggaran yang tidak sah dan melawan hukum itu bagian dari tindak pidana korupsi?" tanya dia.

Hifdzil mengatakan, menilik Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka perbuatan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri, dan menguntungkan diri sendiri termasuk ke delik tindak pidana korupsi.

"Perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, jelas menguntungkan yang menerima gaji itu. Dan merugikan keuangan negara sudah pasti, karena melawan hukum," kata Hifdzil.

Hifdzil melihat, perbuatan melawan hukum yang dilakukan Oesman yaitu melawan tata tertib tentang pengangkatan pimpinan DPD. Selain itu, kubu Oesman juga diduga melanggar putusan Mahkamah Agung atas pengujian sebuah peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, Hifdzil juga heran dengan Oesman Sapta yang merangkap jabatan dua lembaga negara sekaligus, yaitu sebagai Wakil Ketua MPR dan Ketua DPD.

Dalam pandangannya, dua kepemimpinan yang dijalankan oleh satu orang cenderung menimbulkan abuse of power (penyelewengan kekuasaan).

"Dalam sejarahnya, baru kali ini ada kepemimpinan satu orang di dua lembaga yang sama-sama legislatif. Pertanyaannya sederhana, apakah Pak OSO bisa menjalankan kepemimpinan itu dalam satu waktu?" ucapnya.

Hifdzil pun menilai tindakan yang dilakukan sejumlah anggota DPD yang berebut kekuasaan saat ini lebih menyerupai anak-anak geng motor.

"Dulu Gus Dur (presiden ketiga RI Abdurrahman Wahid) bilang kalau anggota dewan itu mirip seperti anak TK. Tetapi sekarang ditampakkan tidak seperti anak TK. Ini lebih beringas, seperti geng motor, dengan cara-cara melawan hukum," kata dia.

Namun, Oesman Sapta Odang menganggap proses pemilihan dirinya sah.

"Kalau lihat mekanisme organisasi tatib (tata tertib). Tegang lalu ada pencairan, ada musyawarah mufakat, kenapa tidak? Ya sah, sudah," ujar Oesman.

(Baca: Bagi Oesman Sapta, Proses Pemilihan Ketua DPD Sah)

Menurut dia, meski ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017 mengenai masa jabatan Pimpinan DPD selama 2,5 tahun, pemilihan Pimpinan DPD yang sudah berlangsung tetap sah.

Ia menilai, sebelum putusan MA keluar, internal DPD telah menjadwalkan pemilihan Pimpinan DPD pada 3 April 2017.

Oleh karena itu, ia meminta agar proses politik yang sudah berjalan di internal DPD harus dihormati oleh pihak lain.

"MA kan tidak salah juga karena dia menetapkan itu (masa jabatan Pimpinan DPD) 5 tahun karena dia berpikir sesuai dengan Undang-undang MD3," kata Oesman.

(Baca juga: Tolak Oesman Sapta, 23 Anggota DPD Dana Resesnya Dibekukan)

Kompas TV Dualisme Kepemimpinan DPD Belum Berakhir
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com