JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia ( MUI) merespons tindakan persekusi yang terjadi belakangan ini.
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, persekusi tak dibenarkan oleh agama.
Adapun persekusi merupakan pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga untuk disakiti atau dipersulit hak-haknya.
"MUI berpendapat bahwa tindakan persekusi yang dilakukan dengan cara tidak manusiawi, menimbulkan penderitaan baik fisik maupun psikis terhadap orang lain adalah bertentangan dengan hukum dan tidak dibenarkan oleh agama," kata Zainut, melalui keterangan tertulis, Jumat (2/6/2017).
Menurut dia, penertiban ujaran kebencian di media sosial harus dilakukan oleh aparat berwenang, bukan oleh massa.
Baca: Persekusi Fiera Lovita: Diburu, Diteror, dan Diintimidasi...
MUI juga meminta kepada seluruh pihak, khususnya yang ingin menyebarkan dakwah, untuk melaksanakannya sesuai koridor hukum.
Aparat penegak hukum diminta bertindak cepat untuk menindak siapa pun yang melanggar hukum.
"MUI juga mengimbau kepada masyarakat luas untuk dapat memanfaatkan media sosial dengan cara yang lebih bertanggung jawab, menghindarkan diri dari ujaran kebencian, fitnah dan merendahkan pihak lain," kata Zainut.
"Sehingga tidak menimbulkan ketersinggungan pihak lain yang dapat memicu konflik dan disintegrasi sosial," lanjut dia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan