Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelibatan TNI Berantas Terorisme Tanpa Keputusan Politik Presiden Dinilai Berisiko

Kompas.com - 31/05/2017, 03:51 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator peneliti Imparsial Ardi Manto menilai pasal pelibatan TNI dalam revisi Undang-Undang No. 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme) memiliki risiko minimnya pengawasan upaya pemberantasan terorisme.

Ardi menuturkan, jika ketentuan pelibatan TNI diatur dalam RUU Anti-terorisme, dikhawatirkan pengerahan kekuatan militer untuk operasi militer selain perang tidak lagi membutuhkan keputusan politik dari presiden.

(Baca: Kata Wiranto soal Pelibatan TNI dalam RUU Terorisme)

"Jika pelibatan TNI diatur dalam RUU antiterorisme maka operasi militer terkait pemberantasan terorisme tidak perlu lagi keputusan politik presiden. Justru akan berisiko," ujar Ardi saat ditemui di kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2017).

Ardi menjelaskan, idealnya pelibatan TNI dalam operasi militer selain perang membutuhkan mekanisme pengawasan yang ketat dan akuntabel.

Oleh sebab itu dalam mengatasi terorisme, pelibatan TNI harus berdasarkan atas dasar keputusan politik presiden, misalnya melalui penerbitan keputusan presiden (Keppres) atau peraturan presiden (Perpres), sebagaimana diatur dalan UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI.

Keputusan politik presiden tersebut, lanjut Ardi, juga mensyaratkan adanya persetujuan dari DPR.

Dengan begitu pengerahan kekuatan militer bisa dipertanggungjawabkan. Menurut Ardi, jika Presiden ingin melibatkan TNI dalam penanganan terorisme, maka pemerintah cukup membuat peraturan pelaksana (PP) dari UU TNI.

Dalam PP tersebut pemerintah bisa mengatur mekanisme pelibatan TNI secara detail, seperti jangka waktu dan batas wilayah operasi perbantuan TNI.

"Memang kelemahannya saat ini tidak ada PP dari UU TNI. Itu perlu dibuat agar mekanisme pelibatan TNI bisa lebih detil, sebab mekanisme pelibatan TNI harus jelas mengenai batas wilayah dan jangka waktunya," jelas Ardi.

Sementara itu Direktur Imparsial Al Araf mengatakan, keinginan presiden untuk melibatkan TNI dalam mengatasi terorisme sebenarnya sudah bisa dilakukan tanpa harus mengaturnya kembali dalam UU antiterorisme.

Aturan tersebut secara jelas tercantum dalam Undang-Undang No. 34 tahun 2004 tentang TNI.

"Pelibatan TNI (dalam operasi militer selain perang) sudah cukup jelas diatur dalam UU TNI, mengingat TNI merupakan alat pertahanan negara, bukan penegak hukum," ujar Al Araf.

Pasal 7 ayat (2) dan (3) UU TNI menyebutkan, TNI bisa dilibatkan dalam operasi militer selain perang, misalnya untuk mengatasi terorisme, dengan didasarkan pada kebijakan dan keputusan politik negara.

(Baca: Wakil Ketua Komnas HAM Kritik Rencana Pelibatan TNI Berantas Terorisme)

Dengan demikian, lanjut Araf, Presiden sudah memiliki otoritas dan landasan hukum yang jelas untuk dapat melibatkan TNI.

Menurut Araf, pelibatan militer merupakan last resort (pilihan terakhir) yang dapat digunakan Presiden jika seluruh komponen pemerintah lainnya sudah tidak lagi dapat mengatasi aksi terorisme.

"Cukup gunakan UU TNI dalam melibatkan TNI. Aturannya jelas kenapa harus diatur lagi. Dalam praktiknya selama inipun militer juga sudah terlibat dalam mengatasi terorisme sebagaimana terjadi dalam operasi perbantuan di Poso," kata dia.

Kompas TV Perlukah TNI Dilibatkan Dalam Pemberantasan Terorisme?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com