JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan DPR sepakat penambahan 15 kursi DPR RI. Hal itu disepakati pada pembahasan dalam Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu.
Padahal, sebelumnya pemerintah sempat mengusulkan bahwa penambahan kursi berkisar antara lima hingga 10 kursi saja.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menuturkan, saat itu pemerintah belum mempertimbangkan tingkat kemahalan kursi.
"Kami mencermati ya proses jumlah kursi itu. Pada posisi yang lalu memang tidak memperhitungkan tingkat kemahalan," ujar Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2107).
(Baca: Penambahan Kursi di DPR Dinilai Akan Mempersulit Proses Legislasi)
Mengenai beban anggaran, Tjahjo mengatakan berkisar Rp 2 miliar per anggota. Sehingga penambahan 15 anggota DPR akan memakan sekitar Rp 30 miliar.
Namun, mahal atau tidaknya anggaran tersebut menurutnya tak bisa hanya diukur menggunakan uang.
Keputusan menambah 15 kursi tersebut menurutnya sudah merupakan solusi yang paling adil.
"Ini win-win (solution) lah. Semuanya Pemerintah dan DPR, kita semua sama-sama," ujarnya.
Adapun hitungan Pansus RUU Pemilu sebelumnya, penambahan kursi 19 DPR RI dibagikan untuk sejumlah wilayah.
Penambahan tersebut di luar redistribusi atau realokasi kursi. Salah satunya adalah Kalimantan Utara sebagai provinsi baru.
Kaltara mendapatkan jatah tiga kursi sesuai dengan jumlah kursi minimum dalam satu daerah pemilihan.
Sedangkan empat daerah lainnya mendapatkan jatah dua kursi, yakni Provinsi Riau, Kalimantan Barat, Papua, dan Lampung.
(Baca: Pemerintah dan DPR Sepakat Penambahan 15 Kursi DPR)
Sementara daerah yang akan mendapatkan alokasi satu kursi tambahan, yakni Sumatera Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Ahmad Riza Patria menuturkan, redistribusi atau realokasi kursi tak dilakukan karena dikhawatirkan akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Oleh karena itu, daerah yang kursinya sempat diambil untuk daerah lain dipulihkan jumlah kursinya. Diikuti dengan penyesuaian di beberapa daerah lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.