Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berniat Terbitkan Perppu, Pemerintah Dinilai Tidak Siap Bubarkan HTI

Kompas.com - 18/05/2017, 17:47 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dinilai belum siap membubarkan organisasi masyarakat (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Hal ini disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Alghiffari Aqsa menanggapi keinginan Pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mempercepat upaya pembubaran HTI.

"Adanya rencana menerbitkan Perppu untuk pembubaran ormas menunjukkan ketidakkonsistenan dan tidak siapnya pemerintah dalam mengambil keputusan," ujar Alghiffari saat dihubungi, Kamis (18/5/2017).

Menurut Alghiffari, putusan pemerintah untuk membubarkan HTI berubah-ubah. Pembubaran HTI diawali dengan pengumuman pemerintah. 

Baru Kemudian, pemerintah menyatakan bahwa pembubaran akan dilakukan melalui jalur pengadilan.

(Baca: Pimpinan DPR Nilai Pembubaran HTI Lebih Baik Lewat Pengadilan)

Namun kini, Pemerintah menyatakan akan menerbitkan perppu untuk membubarkan HTI.

Menurut Alghiffari, pemerintah sedianya mengkaji lebih dalam dan memikirkan lebih matang sebelum menyatakan langkah yang akan ditempuh untuk membubarkan HTI.

Menurut Alghiffari, jikapun pemerintah jadi menerbitkan Perppu, langkah tersebut bukanlah cara yang tepat.

Karena berbagai hal terkait ormas sudah diatur dalam undang-undang ormas. Selain itu, proses pembubaran organisasi sesuai undang-undang belum pernah diuji.

"Sehingga tidak ada cukup alasan mengatakan bahwa perlu peraturan yang baru," kata Alghiffari.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Fandi Utomo mengatakan, pemerintah perlu berhati-hati jika ingin menerbitkan Perppu.

Menurut dia, perlu ada penjelasan lebih rinci dari pemerintah terkait penerbitan Perppu tersebut.

Hal yang perlu dijelaskan, di antaranya, apakah perppu itu untuk mengganti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 (UU Ormas) atau ada tujuan lain.

(Baca: Komisi II Minta Pemerintah Berhati-hati jika Ingin Bubarkan HTI melalui Perppu)

Sebab, UU Ormas mengatur bahwa pembubaran ormas melalui mekanisme pengadilan.

"Mau nembak satu (Ormas) atau semua ini? Ya kan? Kalau Perppu-nya mengatakan bahwa pembubaran ormas tidak perlu melalui pengadilan, berarti semua ormas bisa terdampak," kata Fandi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

"Makanya perlu kehati-hatian," lanjut dia.

Kompas TV Bubarkan HTI, Pemerintah Tempuh Jalur Hukum

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Nasional
Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada 'Stabilo KPK'

Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada "Stabilo KPK"

Nasional
CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

Nasional
MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com