Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi II Minta Pemerintah Berhati-hati jika Ingin Bubarkan HTI melalui Perppu

Kompas.com - 18/05/2017, 13:30 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Fandi Utomo mengatakan, pemerintah perlu berhati-hati jika ingin membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Menurut dia, perlu ada penjelasan lebih rinci dari pemerintah terkait penerbitan Perppu tersebut.

Hal yang perlu dijelaskan, di antaranya, apakah perppu itu untuk mengganti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 (UU Ormas) atau ada tujuan lain.

UU Ormas mengatur bahwa pembubaran ormas melalui mekanisme pengadilan.

"Mau nembak satu (Ormas) atau semua ini? Ya kan? Kalau Perppu-nya mengatakan bahwa pembubaran ormas tidak perlu melalui pengadilan, berarti semua ormas bisa terdampak," kata Fandi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/5/2017).

"Makanya perlu kehati-hatian," lanjut dia.

Ia menilai, penerbitan Perppu merupakan kewenangan pemerintah, dengan persetujuan DPR

Baca: Jimly Sarankan Presiden Bikin Keppres untuk Bubarkan HTI

Oleh karena itu, DPR dalam posisi menunggu.

"Kalau memang Presiden bermaksud mengeluarkan Perppu khusus untuk mengganti ketentuan mengenai pembubaran ormas tidak melalui pengadilan, itu kewenangan Presiden. Silakan saja. DPR akan melihat seperti itu," kata Politisi Partai Demokrat itu.

Namun, secara pribadi, Fandi menilai, belum ada kegentingan sehingga perlu diterbitkan Perppu.

Ia berpendapat, pembubaran melalui mekanisme pengadilan cenderung lebih adil.

"Saya pribadi belum melihat kegentingan yang memaksa," kata Fandi.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan, rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) merupakan langkah yang sesuai prosedur hukum.

Baca: Pimpinan DPR Nilai Pembubaran HTI Lebih Baik Lewat Pengadilan

Langkah tersebut dilakukan karena pemerintah memandang perlu untuk melakukan langkah dalam mempertahankan keamanan dan ketertiban negara yang sedang membangun.

"Pembubaran itu tetap di jalur hukum karena memang kita negara hukum, jelas ya," ujar Wiranto, usai diskusi "Memperteguh Keindonesiaan" di Museum Kebangkitan Nasional, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2017).

"HTI ini satu gerakan dakwah, tetapi dalam dakwah itu substansinya mengandung satu gerakan politik dan gerakan politik yang dianut tidak bisa menghindari istilah khilafah," kata dia.

Kompas TV Terancam Dibubarkan, Pengurus HTI Datangi DPR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com