Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jimly Sarankan Presiden Bikin Keppres untuk Bubarkan HTI

Kompas.com - 17/05/2017, 19:19 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, tidak sependapat jika pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai langkah untuk mempercepat upaya pembubaran organisasi kemasyarakatan (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Menurut Jimly, upaya cepat yang bisa dilakukan pemerintah untuk membubarkan HTI adalah melalui Keputusan Presiden (Keppres).

"Dibuat keputusan dulu dengan Keppres, (HTI) dibubarkan. Keppres itu berlaku mengikat hari ini juga. Biar tidak usah kontroversial," kata Jimly, di Jakarta, Rabu (17/5/2017).

"Bukan Perppu. Perppu itu bikin indang-undang. Ngapain bikin UU. UU itu dibuat untuk ketentuan yang berlaku umum bukan untuk satu kasus. Enggak tepat. Udah bubarin aja dengan Keppres," lanjut Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) ini. 

Jimly mengatakan, melalui Keppres, upaya pembubaran HTI oleh pemerintah bisa dilakukan dengan cepat dan tak perlu melalui proses peradilan yang butuh waktu lama.

"Sebelum putusan pengadilan mengikat, Keputusan Presiden (Keppres) sudah harus dilaksanakan dulu," kata dia.

Baca: Pemerintah Bakal Kalah Lawan HTI di Pengadilan, jika...

Meski demikian, kata Jimly, HTI juga tetap diberikan kesempatan untuk melayangkan gugatan ke pengadilan atas pembubaran organisasinya.

Jika HTI memenangkan gugatannya, maka statusnya sebagai badan hukum bisa dipulihkan. Demikian pula hak organisasinya.

"Lalu yang bersangkutan diberi hak mengajukan keberatan ke pengadilan. Kalau HTI menang di pengadilan dipulihkan lagi. Tapi kalau pengadilan memenangkan Keppres, berarti dia (HTI) tetap bubar. Artinya kan sama juga intinya," ujar dia.

Oleh karena itu, Jimly sepakat, pembubaran HTI pakai hukum terbalik diatur dalam Keppres tersebut.

Caranya, dibubarkan terlebih dulu, kemudian tetap diberikan hak untuk melayangkan gugatan ke pengadilan.

"Jadi bisa dibalik. Kalau ada kontroversi, silakan dibawa ke pengadilan. Dibubarkan melalui pengadilan itu idealnya. Tapi, bisa juga dibubarkan dulu, baru diberi hak membela diri. Kalau bisa menang di pengadilan ya dibatalin, tapi harus sampai Mahkamah Agung," papar dia.

Baca: Kata Yusril, Pemerintah Bisa Kalah dengan HTI di Pengadilan

Mengenai kontroversi yang akan timbul dengan penerbitan Keppres, Jimly menekankan, yang terpenting negara tegas memproses ormas yang dinilai melanggar UU.

"Kita harus tegas. Siapa yang melanggar kesepakatan tertinggi, dia harus menerima dan bertanggung jawab secara hukum," kata dia.

"Nah ini (HTI) melanggar kesepakatan. Udah bilang kita ini bikin Pancasila, masih mau bikin negara lain. Kan itu tidak sesuai kesepakatan. Dia terima akibat. Kita harus tegas," kata Jimly.

Kompas TV HTI Tolak Rencana Pembubaran
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com