Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu Pembubaran HTI Bisa Jadi Bumerang untuk Pemerintah

Kompas.com - 17/05/2017, 19:26 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Jenderal, Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum dan HAM, Harkristuti Harkrisnowo tak sepakat dengan wacana pemerintah yang akan menerbitkan Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Penerbitan Perppu ini dijadikan opsi untuk mempercepat upaya pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Hal itu disampaikan Harkristuti di Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2017).

"Perppu kan untuk kepentingan yang mendesak. Makanya apa kegentingan mendesaknya?," kata Tuti.

Menurut dia, wacana pemerintah menerbitkan Perppu untuk membubarkan HTI bisa menjadi "senjata makan tuan."

"Harus cepat, tapi jangan tiba-tiba. Apakah begitu penting sehingga perlu Perppu? Kan itu bisa jadi bumerang bagi negara. Kalau saya melihatnya seperti itu," ujar pakar hukum pidana ini.

Baca: Jimly Sarankan Presiden Bikin Keppres untuk Bubarkan HTI

Oleh karena itu, ia mengingatkan pemerintah tak gegabah.

Ia menilai, masih ada waktu untuk mengkaji secara mendalam wacana tersebut.

"Pemerintah masih ada waktu kembali tinjau Perppu. Kan kita punya proses peradilan. Itu saja. Ikuti prosesnya," kata dia.

Soal usulan memakai hukum terbalik untuk membubarkan HT, kemungkinan itu terbuka.

Akan tetapi, perlu dilakukan kajian terlebih dahulu. 

"Kita selalu terbuka, namanya untuk upaya hukum selalu ada. Tapi saya belum memperhatikan alasannya secara detil apa yang dipakai," ujar Tuti.

Sebelumnya, upaya pemerintah untuk membubarkan HTI melalui jalur peradilan dianggap membutuhkan waktu panjang.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Kejaksaan Agung menyarankan agar diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mempercepat upaya pembubaran HTI.

DPR RI akan membahas usulan pemerintah tersebut dalam rapat paripurna pada Kamis  (18/5/2017). 

Kompas TV Bubarkan HTI, Pemerintah Tempuh Jalur Hukum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com