"Ruangan (pemeriksaan) yang ada di gedung KPK cukup memadai, bangku yang cukup, luas ruangan tidak sempit dan besar. Jadi kesimpulan ruangan memadai dan cukup privat," ujar Ratih.
Dari observasi terhadap video pemeriksaan, Ratih dapat menyimpulkan bahwa tidak ada intimidasi dari penyidik KPK.
Salah satu pengacara Miryam, Heru Andeska, pada awalnya menyatakan keberatan dihadirkannya ahli psikolog. Alasannya karena menyangkut materi pokok perkara.
(baca: 5 Anggota DPR Ini Disebut Ancam Miryam S Haryani terkait Korupsi E-KTP)
Namun, hakim tunggal yang memimpin sidang, Asiadi Sembiring tidak menerima keberatan pihak Miryam.
"Belum diperiksa saudara bilang pokok perkara. Alasan yang relevan. Keberatan saudara dicatat, tapi tidak diterima," ujar Asiadi.
Miryam mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan pemberi keterangan palsu di sidang e-KTP. Pihak Miryam beranggapan penetapan tersangka tersebut tidak sah.
Miryam diduga sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP.
Miryam menganulir seluruh keterangan dalam BAP yang telah ia tandatangani. Menurut Miryam, keterangan yang sampaikan tersebut di bawah ancaman penyidik KPK.
Sambil menangis, Miryam mengatakan, ancaman itu dilakukan tiga penyidik KPK, dua di antaranya yakni Novel Baswedan dan Ambarita Damanik.
Meski dikonfrontasi oleh tiga penyidik KPK, Miryam tetap pada keterangannya sejak awal persidangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.