Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wiranto Sebut Pembubaran HTI Pakai Perppu Tak Langgar Prosedur Hukum

Kompas.com - 17/05/2017, 18:40 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan bahwa rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) merupakan langkah yang sesuai prosedur hukum.

Langkah tersebut dilakukan karena pemerintah memandang perlu untuk melakukan langkah dalam mempertahankan keamanan dan ketertiban negara yang sedang membangun.

"Pembubaran itu tetap di jalur hukum karena memang kita negara hukum, jelas ya," ujar Wiranto, usai diskusi "Memperteguh Keindonesiaan" di Museum Kebangkitan Nasional, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2017).

"HTI ini satu gerakan dakwah, tetapi dalam dakwah itu substansinya mengandung satu gerakan politik dan gerakan politik yang dianut tidak bisa menghindari istilah khilafah," kata dia.

Wiranto menjelaskan, pemerintah memandang bahwa HTI merupakan ormas yang memiliki gerakan politik, bukan murni berdakwah.

Mantan Menhankam/Pangab era Orde Baru itu menyebut bahwa konsep khilafah adalah konsep yang berupaya untuk meniadakan konsep negara bangsa (nation state).

Menurut Wiranto, HTI menjadi gerakan politik yang memengaruhi opini publik untuk mengganti Negara Kesatuan RI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan konsep khilafah.

"Itu kan sudah jelas sekali, buktinya sudah cukup banyak," tuturnya.

(Baca juga: Refly Harun: Perppu Pembubaran Ormas Bisa Ancam Demokrasi)

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Kejaksaan Agung menyarankan agar diterbitkan perppu untuk mempercepat upaya pembubaran HTI.

"Di UU Ormas memang ada tahapannya lewat proses hukum, itu butuh waktu lebih kurang 4-5 bulan. Tapi usul Jaksa Agung kan memungkinkan dengan Perppu," kata Tjahjo, di Jakarta, Selasa (16/5/2017).

(Baca: Percepat Pembubaran HTI, Pemerintah Pikirkan Opsi Terbitkan Perppu)

Kompas TV Keputusan Pemerintah Bubarkan HTI Sudah Bulat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com