Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ahli Sebut Kasus Miryam Bukan Kewenangan KPK, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 17/05/2017, 17:18 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan kuasa hukum anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 Miryam S Haryani, Chairul Huda, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat menerapkan Pasal 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dalam kasus pemberian keterangan palsu oleh saksi di persidangan yang menjerat Miryam.

Menurut Chairul, kewenangan KPK ialah penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tidak pidana korupsi, sesuai dengan Bab II UU Pemberantasan Tipikor.

Karena itu, menurut Chairul Huda, Pasal 22 UU Tipikor yang mengatur pemberian keterangan tidak benar, yang masuk ke dalam Bab III UU Tipikor tentang Tindak Pidana Lain yang Berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi, bukan kewenangan KPK.

"Kewenangan KPK pada tindak pidana korupsinya, Bab II saja. Bab III bukan tindak pidana korupsi. Karena judul babnya saja tindak pidana lain terkait tindak pidana korupsi," kata Chairul, di PN Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2017).

Hal tersebut disampaikan Chairul menjawab pertanyaan pengacara Miryam, Heru Andeska, yang bertanya soal kewenangan KPK.

Chairul berpendapat, tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, merupakan tindak pidana umum. Karena itu, kewenangannya dinilai Chairul Huda ada pada penyidik Polri.

"Tindak pidana lain menjadi kewenangan penyidik Polri melalui tindak pidana umum," ujar Chairul.

Dia berpendapat, tidak semua aturan di UU Tipikor adalah kewenangan KPK seluruhnya. Chairul melanjutkan, ada ketersinggungan antara Pasal 22 UU Tipikor dalam hal memberikan keterangan tidak benar dengan pasal yang ada di KUHAP.

Di KUHAP, lanjut dia, ada juga pasal yang mengatur soal pemberian keterangan palsu. Mekanisme dalam KUHAP, lanjut Chairul, hakim di persidangan punya wewenang tambahan untuk mengingatkan saksi dengan Pasal 174 KUHAP.

Namun, pihak penyidik dinilai Chairul tidak bisa memproses hukum saksi pemberi keterangan palsu tanpa ada permintaan hakim. Karena itu, dia berpendapat jika saksi diproses hukum, sama saja memengaruhi hakim.

"Hakim dipaksa mengikuti seolah-olah keterangan saksi, palsu atau tidak benar. Padahal hakim sedang menilai," ujar Chairul.

Menurut Chairul, penyidik tidak dapat memproses hukum saksi, agar menghindari intimidasi terhadap saksi di persidangan. Selain itu, saksi harus bersaksi sebebasnya tanpa tekanan.

Namun, dalam eksepsi di sidang praperadilan, KPK menganggap berwenang menyelidiki dugaan keterangan palsu Miryam S Haryani.

"Seluruh tindak pidana dalam UU Tipikor merupakan tindak pindana korupsi dan merupakan kewenangan termohon (KPK)," kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi.

(Baca: KPK Merasa Berwenang Selidiki Keterangan Palsu Miryam)

Halaman:


Terkini Lainnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Nasional
Digelar Hari Ini, Puan Jelaskan Urgensi Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Digelar Hari Ini, Puan Jelaskan Urgensi Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Nasional
ICW Catat 731 Kasus Korupsi pada 2023, Jumlahnya Meningkat Siginifikan

ICW Catat 731 Kasus Korupsi pada 2023, Jumlahnya Meningkat Siginifikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com