Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Bebas Bersyarat, Urip Tri Gunawan Dapat Remisi 51 Bulan

Kompas.com - 16/05/2017, 17:07 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Urip Tri Gunawan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terpidana kasus suap penanganan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu sudah menjalani 2/3 masa tahanan, serta memenuhi berbagai persyaratan lain.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan I Wayan Dusak mengakui, jika hanya mengacu pada masa hukuman 20 tahun penjara, Urip yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2008 itu belum menjalani 2/3 dari masa hukumannya.

Namun, Urip mendapatkan berbagai remisi selama di penjara sehingga masa tahanannya pun berkurang.

"Jadi 20 tahun, dikurangi dengan remisinya, itulah yang dihitung," kata Wayan kepada Kompas.com, Selasa (16/5/2017).

Menurut Wayan, total remisi yang didapatkan oleh Urip adalah 51 bulan.

(Baca: Urip Bebas Bersyarat, KPK Minta Kemenkumham Beri Penjelasan)

Remisi itu terdiri dari remisi umum yang didapatkan narapidana setiap peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus dan sejumlah remisi khusus.

"Remisi khusus itu ada beberapa, remisi hari raya, remisi anak, remisi usia lanjut. Ada juga remisi tambahan seperti dia jadi pemuka dan sebagainya," ujar Wayan.

Kompas.com mencoba meminta daftar remisi yang diterima Urip selama dipenjara kepada Wayan.

Namun, Wayan mengatakan, soal data itu bisa diminta ke Humas Ditjen Pemasyarakatan Syarpani.

Sementara, Syarpani mengaku tidak memegang data tersebut karena sedang berada di luar kota.

Selain sudah memenuhi syarat menjalani 2/3 masa tahanan, lanjut Wayan, Urip juga sudah memenuhi berbagai persyaratan lain untuk mendapatkan remisi, seperti berkelakuan baik dan melunasi uang pengganti.

"Memang sudah waktunya dia bebas," ucap Wayan.

(Baca: Urip Tri Gunawan Bebas Bersyarat, KPK Kritik Menkumham)

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com