Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urip Bebas Bersyarat, KPK Minta Kemenkumham Beri Penjelasan

Kompas.com - 15/05/2017, 21:06 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kemenkumham menjelaskan ke publik, dasar keputusan membebaskan mantan jaksa Urip Tri Gunawan.

Urip adalah jaksa yang divonis 20 tahun setelah terbukti menerima suap dari Bank Dagang Nasional Indonesia terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).  

"Misalnya perlu clearkan Kementerian Hukum dan HAM dan Dirjen Pemasyarakatan sedetail-detailnya kepada publik jadi bukan hanya kepentingan KPK yang menangani kasus ini, tetapi kepentingan publik yang jauh lebih besar yang dirugikan akibat tindak pidana korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (15/5/2017).

Sebab, KPK yang menangani perkara kasus suap yang menyeret Urip menyatakan, mantan jaksa itu divonis 20 tahun penjara pada 2008.

Namun, belum sampai separuh menjalani masa hukuman, Urip sudah dapat pembebasan bersyarat.

"Kalaupun saat ini setelah dipotong masa tahanan tentu belum semua masa hukuman dilakukan," ujar Febri.

Bahkan, kata Febri, ada aturan di Dirjen Pemasyarakatan bahwa tahanan yang dibebaskan bersyarat ialah mereka yang sudah menjalani minimal dua per tiga dari masa hukumannya.

KPK meminta Kemenkumham dan HAM hati-hati mengeluarkan putusan, karena ini menyangkut juga terpidana kasus korupsi lain.

"Jangan sampai pemerintah dinilai tidak konsisten di satu sisi bicara soal komitmen pemberantasan korupsi tapi di sisi lain ada kelonggaran-kelonggaran yang ditemukan publik ketika ancaman hukuman 20 tahun tapi hanya menjalani bahkan kurang dari setengah putusan tersebut," ujar Febri.

Febri menyatakan, KPK belum mendapat surat dari Kemenkumham soal pembebasan bersyarat Jaksa Urip.

Menurut dia, KPK pernah menerima surat dari Kemenkumham soal Jaksa Urip tetap mengenai denda.

 

Urip divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 4 September 2008.

(Baca: Urip Tri Gunawan Bebas Bersyarat, KPK Kritik Menkumham)

Ia terbukti menerima uang terkait jabatannya sebagai anggota tim jaksa penyelidik perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Bantuan itu diberikan Bank Dagang Nasional Indonesia milik Sjamsul Nursalim.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com