Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Permohonan PK Urip Trigunawan

Kompas.com - 25/09/2014, 18:51 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim peninjauan kembali pada Mahkamah Agung untuk menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan mantan jaksa Kejaksaan Agung, Urip Tri Gunawan. Jaksa menilai alasan yang diajukan Urip tidak termasuk bukti baru (novum) serta bukan termasuk materi pengajuan PK sehingga harus dikesampingkan.

"Berdasarkan uraian pendapat jaksa di atas, kami mohon supaya Majelis Hakim Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak permohonan Peninjauan Kembali dari terpidana Urip Tri Gunawan." kata jaksa Rini Triningsih membacakan tanggapan jaksa KPK atas permohonan PK Urip di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/9/2014).

Jaksa juga meminta hakim menguatkan putusan MA yang menyatakan Urip terbukti menerima suap dan melakukan pemerasan terkait penanganan perkara BLBI sehingga dihukum 20 tahun penjara. Menurut jaksa KPK, belum ditingkatkannya penyelidikan BLBI ke tahap penyidikan hingga saat ini, tidak serta merta menghilangkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Urip selaku jaksa.

Dalam permohonan PK yang diajukannya pekan lalu, Urip beralasan telah melaksanakan tugasnya dengan melakukan penyelidikan BLBI II bersama dengan tim. Menurut Urip, dia telah melaksanakan tugasnya dengan benar meskipun hasil penyelidikan tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara BLBI ke tahap penyidikan.

Urip melanjutkan, pemberian uang dari pengusaha Arthalyta Suryani tidak menjadikan penyelidikan BLBI dihentikan. Buktinya, menurut dia, hasil penyelidikan KPK terhadap obyek yang sama dengan penyelidikan Kejaksaan Agung juga tidak menemukan bukti cukup untuk meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.

Hal berbeda dikatakan KPK, belum ditingkatkannya perkara BLBI ke tahap penyidikan ini, tidak menghilangkan perbuatan melawan hukum yang dlakukan Urip. Menurut KPK, Urip tetap melanggar peraturan perundang-undangan dan kode etik perilaku jaksa dengan menerima uang dari Arthalyta.

Selain itu, jaksa menilai belum ditingkatkannya kasus BLBI ke tahap penyidikan merupakan keadaan lain yang tidak berhubungan dengan perbuatan Urip. Tim jaksa KPK juga menampik alasan Urip mengenai putusan MA yang tidak mencantumkan kalimat "perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan".

Urip menilai, dengan tidak adanya kalimat tersebut maka amar putusan MA batal demi hukum. Sementara itu, menurut jaksa KPK, putusan MA memiliki kekuatan hukum tetap dan sudah dapat dilakukan eksekusi sehingga tidak perlu lagi amar putusan yang menyatakan terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan.

"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka alasan Pemohon PK bukan merupakan novum sehingga harus dikesampingkan," kata jaksa Rini.

Alasan Urip lainnya yang disanggah jaksa KPK berkaitan dengan penerapan pasal pidana terhadap Urip yang berbeda dengan pasal yang diterapkan kepada Arthalyta. Dalam PK yang diajukannya, Urip menilai ada kesenjangan antara hukuman yang dia terima dengan hukuman Arthalyta.

Selaku pemberi suap, Arthalyta hanya dihukum lima tahun penjara. Menurut Urip, pasal yang diterapkan majelis hakim dalam menangani perkara dia semestinya sebanding dengan pasal yang diterapkan kepada Arthalyta.

Arthalyta dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Korupsi yang memuat ancaman hukuman lebih ringan dibandingkan Pasal 12 huruf b yang dikenakan kepada Urip. Dia mengatakan, Pasal 5 ayat 1 huruf b yang diterapkan dalam perkara Arthalyta tidak bisa berdiri sendiri, tetapi melekat dengan Pasal 5 ayat 2 yang mengatur hukuman bagi si penerima suap.

Dengan demikian, menurut Urip, seharusnya dia dikenakan Pasal 5 ayat 2 karena posisinya sebagai penerima suap dari Arthalyta. Urip menilai penerapan Pasal 12 b dalam perkaranya bertentangan dengan pasal Arthalyta.

Sementara itu, jaksa KPK menilai penerapan pasal terhadap Arthalyta berbeda dengan Urip karena Urip merupakan penegak hukum. Selain itu, Urip dijerat dengan Pasal 12 b karena dia dianggap sebagai penerima suap aktif. "Sedangkan Pasal 5 ayat 1 untuk pelaku-pelaku penerima suap pasif," kata jaksa Rini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com