Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Netralitas Administrasi Negara

Kompas.com - 14/05/2017, 07:13 WIB

oleh: Miftah Thoha

Netralitas dalam administrasi negara atau pemerintahan memang sulit diwujudkan. Netralitas yang baik memang tidak boleh memihak di antara yang pro dan yang kontra. Akan tetapi, sebenarnya netralitas adalah memihak kebenaran sesuai dengan pertimbangan yang dituntun oleh pertimbangan ilmiah dan suara hati nurani.

Pertimbangan seperti inilah yang seharusnya netralitas memihak dan dilakukan. Dahulu, ketika saya diminta Komisi II DPR untuk ikut menyusun UU Aparatur Sipil Negara (ASN), saya terbawa pengaruh merit system protecting board Amerika Serikat, yakni menekankan sistem merit yang tak terkontaminasi keinginan politik dari parpol. Sebab, siapa pun calon pejabat atau penguasa dan pelaku administrasi negara dan pemerintahanjika panggilan tugas negara memanggil, kompetensi jabatan untuk kepentingan negara harus diutamakan dan kepentingan parpol yang diikuti sudah berakhir.

Bukan lalu menjadi kader parpol dalam menjalankan tugas jabatan negara dan pemerintahan. UU ASN sangat kental menjamin netralitas itu. Landasan netralitas itu harus diikuti dengan mengajukan kompetensi jabatan, dan kompetensi jabatan itu harus dilakukan secara transparan bisa diawasi dan dikontrol masyarakat secara terbuka. Netralitas juga bisa diaplikasikan dalam proses perekrutan atau pemilihan jabatan negara, seperti kepala negara dan kepala daerah dari negara republik yang berasal darikader parpol. Presiden kepala negara bukanlah presiden partai walaupun didukung dan dicalonkan dari parpol.

Netralitas birokrasi publik

Presiden republik bukan menonjolkan warna simbol parpolnya dalam menjalankan tugas-tugas kepala negara dan pemerintah suatu negara. Demikian pula menteri dan kepala daerahnya. Saya teringat kata-kata terkenal Presiden Kennedy dahulu: When my loyalty to my country begin, my loyalty to my party end. Itulah hakikat inti pemahaman dari netralitas

Dalam suatu sistem pemerintahan yang demokratis, kehadiran parpol tak bisa dihindari, termasuk dalam tatanan sistem birokrasi pemerintah. Birokrasi merupakan suatu sistem yang awalnya menekankan pada kompetensi profesional jabatan dan yang rasional sertaimpersonal. Semenjak kehadiran politik (parpol) dalam pemerintahan yang demokratis, sistem birokrasi itu harus bersama-sama dan bahkan dikendalikan politik. Kenegatifan politik dalam birokrasi banyak mengetengahkan aspirasi personal atau mengajukan ego sentris kekuasaan parpol masing-masing.

Sementara sistem birokrasi harus dilakukan secara impersonal, lebih-lebih kekuasaan parpol berada pada posisi di atas struktur birokrasi. Di sini awal mulai terjadi kekaburan netralitas dalam sistem birokrasi publik. Maka, ungkapan dan tekanan netralitas itu menjadi bergaung kembali jika sistem birokrasi dikendalikan dan banyak dikuasai politik. Wajah birokrasi lebih tampak berwajah politik sehingga sifat dari wajah yang menampakkan kompetensi, profesionalitas rasional, dan impersonalnya lebih dikalahkan ketimbang kemauan politiknya. Jika tata hubungan antara sistem birokrasi dan politik ini tak ditata dengan baik, masalah netralitas birokrasi sulit diwujudkan.

Di dalam negara yang bersistem demokrasi dan kehidupan parpol berkembang besar dan hampir tak terbatas, kemerdekaan politik akan lebih menonjol daripada kehidupan sistem birokrasi publik. Di negara kita, semenjak era reformasi tahun 1999 gejala semacam itu mulai kita rasakan. Di kalangan lembaga birokrasi pemerintah, keterlibatan banyak pejabat karier birokrasi terhadap kasus korupsi yang melibatkan pejabat pembuat kebijakan politik banyak kita jumpai. Kader parpol di lembaga legislatif banyak tersangkut masalah korupsi. Pengangkatan pejabat karier birokrasi banyak tak transparan dan diintervensi aspirasi politik.

Pengangkatan pejabat yang kurang dan tak kompeten banyakkita jumpai karena personal like. Apalagi, suatu jabatan negara yang agung seperti Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung yang seharusnya dijabat pejabat nonpolitik profesional diduduki oleh orang-orang dan kader parpol.

(Baca juga: Aparatur Sipil Negara Terpecah, Ada yang Berani Tunjukkan Dukungan pada Pilkada 2017)

Tiga wajah birokrasi publik

Di muka telah disinggung sedikit dua wajah birokrasi publik. Wajah pertama birokrasi yang profesional, kompeten, rasional, dan impersonal. Wajah ini pernah dilukis oleh karya besar Max Weber, sosiolog Jerman yang terkenal itu. Menurut Weber, kumpulan orang banyak yang kemudian menjadi komunitas sosial ini, kalau tak ditata dan diatur, akan berdampak buruk. Penataan komunitas ini bertujuan agar tercapai rasionalitas dalam tata hubungan kerjanya. Wajah inilah yang banyak diikuti hampir semua komunitas organisasi pemerintahan.

Wajah ini yang kemudian dikembangkan sehingga melahirkan jenis organisasi pemerintah yang efisien dan efektif, rasional profesional, dan produktif. Wajah pertama ini lama berlakunya sampai sebelum kedatangan ilmu politik di dalam sistem pemerintahan demokrasi. Wajah pertama sistem birokrasi inilah yang menjadi birokrasi tidak memihak dan netral.

Sifat wajah yang impersonal ini sebenarnya mendasarkan pada ketentuan peraturan yang obyektif yang berupa ketentuan hukum. Adapun wajah kedua birokrasi adalah wajah politik yang mulai mengubah profesional dan impersonal menjadi personal dan egosentris kekuasaan masing-masing mulai obyektivitas peraturan hukum terintervensi aspirasi politik penguasa. Dahulu, ilmu politik ini berkembang di Amerika Serikat, sedangkan ilmu birokrasi dan sering pula disebut ilmu administrasi berkembang di Perancis diteliti Ir Henry Fayol.

Mulailah perpaduan ilmu birokrasi dan ilmu politik ini berkembang yang melahirkan disiplin ilmu baru yang dikenal dengan ilmu administrasi negara (public administration). Ilmu politik adalah ilmu tentang pembuatan kebijakan atau keputusan atau policy making, sedangkan ilmu administrasi yang melaksanakan dan mewujudkan keputusan atau kebijakannya. Lama-kelamaan, kedudukan politik dalam rangka kehidupan suatu organisasi negara berada pada posisi pembuat kebijakan dan keputusan politik, maka untuk melaksanakan dan mewujudkan keputusan itu diserahkan pada sistem birokrasi atau administrasi yang profesional tadi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com