JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dinilai telah melakukan tindakan sewenang-wenang dan menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power) karena menyebarkan e-KTP seorang Warga Negara ke Grup WhatsApp jurnalis.
Gerakan masyarakat yang menamakan diri Gema Demokrasi juga menilai Tjahjo telah melanggar hak atas privasi warga negara, yang merupakan Hak Asasi Manusia (HAM). Gema Demokrasi memaparkan setidaknya ada enam peraturan yang mengatur larangan membuka data atau diri pribadi warga negara.
Pertama, Pasal 28 E ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 28 G, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kedua, Pasal 4, Pasal 29 ayat (1), dan Pasal 30 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
(Baca: Mendagri Peringatkan Wanita yang Kritik Jokowi saat Berorasi Bela Ahok)
Ketiga, Pasal 79 UU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Pasal 79 ayat (3) berbunyi, "Petugas dan pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang menyebarluaskan Data Kependudukan yang tidak sesuai dengan kewenangannya".
Keempat, Pasal 26, Pasal 32 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 48 ayat (3) UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ITE.
Pasal 26 ayat (1) berbunyi, "Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan".
Kelima, Pasal 17 dan Pasal 54 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
(Baca: Kontras Kritik Mendagri yang Ancam Polisikan Pendukung Ahok)
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.