Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yakin Bersih, Fahri Hamzah Tantang KPK Buka-bukaan soal Pajak

Kompas.com - 10/05/2017, 19:06 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mempertanyakan langkah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggunakan data perpajakan dalam kasus dugaan suap pajak.

Menurut dia, data itu digunakan KPK untuk menyerangnya.

Pada persidangan kasus dugaan suap pajak Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/5/2017), terungkap ada nota dinas terkait nama-nama yang terindikasi pidana perpajakan.

Nama Fahri dan Wakil Ketua DPR lainnya, Fadli Zon, ada di dalamnya.

Fahri mengklaim dirinya bersih dari persoalan pajak. Ia juga sudah mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty).

"Kenapa KPK menyeret ranah perpajakan ke ruang sidang? Apalagi kepada orang yang seperti saya sudah ikut tax amnesty," kata Fahri, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

(Baca: Diduga Terindikasi Pidana Pajak, Apa Komentar Fahri Hamzah?)

Menurut dia, falsafah tax amnesty adalah menghapus dosa-dosa pajak di masa lalu. 

Ia mengingatkan Direktorat Jenderal Pajak untuk tak bermain-main dengan data pajak untuk mengkriminalisasi orang.

"Tapi kalau persoalan pajak saya ini mau dipakai untuk mengkriminalisasi saya, ayo kita lihat ke belakang semua. Saya siap, saya berani. kalau memang ada policy negara dibongkar kembali pajak ini ke belakang, ayo kita bongkar, kita buka-bukaan," ujar Fahri.

"Termasuk pajak Pimpinan KPK, pejabat-pejabat yang bekerja dan yang berafiliasi dengan KPK, ayo kita buka semua. Siapa yang paling bersih. Kalau memang mau begitu," lanjut dia.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini menyesalkan KPK yang kerap menggunakan ruang persidangan untuk menyerang lawan-lawan yang kerap mengkritik lembaga tersebut.

Menurut Fahri, hal itu juga dilakukan dengan menggunakan orang-orang yang diperiksa pada kasus-kasus di KPK untuk menyebut nama lawan-lawannya itu.

(Baca: Ada Nota Dinas Pejabat Pajak soal Dugaan Pidana Pajak Fahri Hamzah dan Fadli Zon)

Ia menilai, KPK tak memiliki hak untuk mengusut kasus perpajakan karena kasus-kasus pajak ditangani oleh pengadilan pajak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com