"Pasal dan undang-undang apa yang memberikan hak untuk KPK mengusut kasus perpajakan? Mentalitas super body itu, enggak tahu batas. Selingkuh dia yang usut, pajak dia yang usut, nanti trafficking dia juga yang usut," kata Fahri.
"Kalau betul-betul mau, KPK coba dalami lah keterlibatan pejabat-pejabat hebat dalam kasus suap ini termasuk keluarganya. Berani enggak? Yang saya dengar dia mau mengalihkan dari delik sebenarnya yang menyerempet orang-orang hebat di negeri ini, dia alihkan ke tempat lain maka dia gunakan ruang sidang ini untuk belok," papar Fahri.
"Kalau belok ke saya dan Pak Fadli, ini bisa-bisa dianggap serangan besar. Inilah kelakuan KPK, menggunakan alat negara, menggunakan posisi dalam negara untuk menyerang lawan-lawan pengritiknya dan menggunakan ruang sidang untuk membungkam orang," ujar dia dengan nada tinggi.
(Baca: Dugaan Pidana Pajak Fahri Hamzah dan Fadli Zon Berawal dari Intelijen Pajak)
Sebelumnya, saat bersaksi, Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Dadang Suwarna, yang menjadi saksi untuk Handang, membenarkan catatan pada nota dinas yang ditunjukkan jaksa.
Nota dinas itu mencantumkan sejumlah nama wajib pajak, baik berupa perorangan maupun korporasi.
Dua di antaranya adalah wajib pajak atas nama Fahri Hamzah dan Fadli Zon.
Dalam nota dinas terdapat catatan atas nama wajib pajak Fahri Hamzah.
Fahri diduga menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, untuk tahun pajak 2013-2014 ke KPP Pratama Jakarta Pesanggrahan.
"Daftar harta 2014 berbeda dengan LHKPN dengan jumlah selisih Rp 4,46 miliar," kata jaksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.