Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yakin Bersih, Fahri Hamzah Tantang KPK Buka-bukaan soal Pajak

Kompas.com - 10/05/2017, 19:06 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mempertanyakan langkah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggunakan data perpajakan dalam kasus dugaan suap pajak.

Menurut dia, data itu digunakan KPK untuk menyerangnya.

Pada persidangan kasus dugaan suap pajak Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/5/2017), terungkap ada nota dinas terkait nama-nama yang terindikasi pidana perpajakan.

Nama Fahri dan Wakil Ketua DPR lainnya, Fadli Zon, ada di dalamnya.

Fahri mengklaim dirinya bersih dari persoalan pajak. Ia juga sudah mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty).

"Kenapa KPK menyeret ranah perpajakan ke ruang sidang? Apalagi kepada orang yang seperti saya sudah ikut tax amnesty," kata Fahri, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

(Baca: Diduga Terindikasi Pidana Pajak, Apa Komentar Fahri Hamzah?)

Menurut dia, falsafah tax amnesty adalah menghapus dosa-dosa pajak di masa lalu. 

Ia mengingatkan Direktorat Jenderal Pajak untuk tak bermain-main dengan data pajak untuk mengkriminalisasi orang.

"Tapi kalau persoalan pajak saya ini mau dipakai untuk mengkriminalisasi saya, ayo kita lihat ke belakang semua. Saya siap, saya berani. kalau memang ada policy negara dibongkar kembali pajak ini ke belakang, ayo kita bongkar, kita buka-bukaan," ujar Fahri.

"Termasuk pajak Pimpinan KPK, pejabat-pejabat yang bekerja dan yang berafiliasi dengan KPK, ayo kita buka semua. Siapa yang paling bersih. Kalau memang mau begitu," lanjut dia.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini menyesalkan KPK yang kerap menggunakan ruang persidangan untuk menyerang lawan-lawan yang kerap mengkritik lembaga tersebut.

Menurut Fahri, hal itu juga dilakukan dengan menggunakan orang-orang yang diperiksa pada kasus-kasus di KPK untuk menyebut nama lawan-lawannya itu.

(Baca: Ada Nota Dinas Pejabat Pajak soal Dugaan Pidana Pajak Fahri Hamzah dan Fadli Zon)

Ia menilai, KPK tak memiliki hak untuk mengusut kasus perpajakan karena kasus-kasus pajak ditangani oleh pengadilan pajak.

"Pasal dan undang-undang apa yang memberikan hak untuk KPK mengusut kasus perpajakan? Mentalitas super body itu, enggak tahu batas. Selingkuh dia yang usut, pajak dia yang usut, nanti trafficking dia juga yang usut," kata Fahri.

"Kalau betul-betul mau, KPK coba dalami lah keterlibatan pejabat-pejabat hebat dalam kasus suap ini termasuk keluarganya. Berani enggak? Yang saya dengar dia mau mengalihkan dari delik sebenarnya yang menyerempet orang-orang hebat di negeri ini, dia alihkan ke tempat lain maka dia gunakan ruang sidang ini untuk belok," papar Fahri.

"Kalau belok ke saya dan Pak Fadli, ini bisa-bisa dianggap serangan besar. Inilah kelakuan KPK, menggunakan alat negara, menggunakan posisi dalam negara untuk menyerang lawan-lawan pengritiknya dan menggunakan ruang sidang untuk membungkam orang," ujar dia dengan nada tinggi.

(Baca: Dugaan Pidana Pajak Fahri Hamzah dan Fadli Zon Berawal dari Intelijen Pajak)

Sebelumnya, saat bersaksi, Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Dadang Suwarna, yang menjadi saksi untuk Handang, membenarkan catatan pada nota dinas yang ditunjukkan jaksa.

Nota dinas itu mencantumkan sejumlah nama wajib pajak, baik berupa perorangan maupun korporasi.

Dua di antaranya adalah wajib pajak atas nama Fahri Hamzah dan Fadli Zon.

Dalam nota dinas terdapat catatan atas nama wajib pajak Fahri Hamzah.

Fahri diduga menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, untuk tahun pajak 2013-2014 ke KPP Pratama Jakarta Pesanggrahan.

"Daftar harta 2014 berbeda dengan LHKPN dengan jumlah selisih Rp 4,46 miliar," kata jaksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com