Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Divonis 2 Tahun, Ini kata Wakil Ketua Umum MUI

Kompas.com - 09/05/2017, 14:30 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid mengatakan, MUI menghargai dan menghormati putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atas kasus penodaan agama. 

Seluruh pertimbangan majelis, kata Zainut, sepenuhnya merupakan hak prerogratif dari hakim.

"Kami tidak bisa mengintervensi karena hakim memiliki kemerdekaan di dalam memutus sebuah perkara," kata Zainut melalui keterangan tertulisnya, Selasa (9/5/2017).

(Baca: Ahok Divonis Dua Tahun dan Ditahan, JK Sampaikan Rasa Simpati)

Sejak awal kasus ini bergulir, MUI sudah mengkategorikan pernyataan Ahok menghina Al Quran dan Ulama.

Dalam sidang putusan yang digelar hari ini, Majelis Hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa perkataan Ahok di Kepulauan Seribu mengandung unsur penodaan agama.

Hal itu, dilihat dari ucapan Ahok kepada warga setempat agar tidak memercayai orang yang menggunakan surat Al Maidah ayat 51.

Hakim menyampaikan, Surat Al Maidah ayat 51 merupakan bagian Al Quran yang merupakan kitab suci umat Islam dan diyakini kebenarannya.

Oleh karena itu, menurut Hakim, siapa pun yang menyampaikan ayat Al Quran tidak boleh disebut membohongi.

Pertimbangan hakim diperkuat dengan buku Ahok pada 2008 yang berjudul "Merubah Indonesia".

Di dalam buku itu, Ahok.juga menyinggung soal surat Al Maidah ayat 51. Dengan demikian, dapat diartikan bahwa Ahok sebenarnya memahami bahwa surat Al Maidah merupakan bagian dari isi kitab suci umat Islam.

Begitu pula dengan pandangan makna kata aulia dalam surat Al Maidah ayat 51. Beberapa ahli mengatakan bahwa aulia bermakna pemimpin.

Maka, seharusnya tidak boleh ada larangan bagi orang yang mengikuti pendapat tersebut.

Dengan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menetapkan Ahok telah memenuhi unsur Pasal 156a KUHP.

Adapun vonis yang dijatuhkan hakim lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Ahok dengan 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com