Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ATVSI Usulkan Tujuh Isu Krusial Terkait Revisi UU Penyiaran

Kompas.com - 05/05/2017, 15:25 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) mengusulkan tujuh isu penting dalam pembahasan revisi UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran oleh pemerintah dan DPR.

Menurut Ishadi, RUU Penyiaran haruslah visioner dalam mengantisipasi perkembangan teknologi dan dapat memenuhi keinginan masyarakat akan kebutuhan konten penyiaran yang baik serta berkualitas.

“ATVSI telah diundang Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada tanggal 3 April 2017 untuk memberikan tanggapan dan masukan mengenai beberapa isu penting yang menjadi roh dari RUU Penyiaran," ujar ketua ATBSI Ishadi SK melalui keterangan tertulis, Jumat (5/5/2017). 

"ATVSI juga menyampaikan Naskah Akademik dan Draft RUU kepada Baleg dan Panja RUU Penyiaran DPR RI”, lanjut Ishadi.

(Baca: UU Penyiaran Beraroma Orde Baru)

Menurut Ishadi, ada tujuh isu penting RUU Penyiaran yang perlu disepakati oleh stakeholder penyiaran.

Pertama, terkait rencana strategis dan blue print digital.

Kedua, pembentukan wadah dan keterlibatan Asosiasi Media Penyiaran Indonesia dalam perizinan serta kebijakan penyiaran digital, termasuk pembentukan Badan Migrasi Digital yang bersifat ad hoc.

Ketiga, penerapan sistem hybrid merupakan bentuk nyata demokratisasi penyiaran.

Lalu, soal durasi iklan komersial dan iklan layanan masyarakat.

Kelima, pembatasan iklan rokok.

Keenam, siaran lokal, dan ketujuh terkait proses pencabutan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).

Ishadi menjelaskan, untuk mengantisipasi perkembangan teknologi penyiaran, Indonesia memerlukan perencanaan rencana strategis penyiaran.

(Baca: Komisi I Pertanyakan Rekomendasi Perpanjangan Izin Penyiaran dari KPI)

 

Rencana strategis itu setidaknya mencakup ketersediaan spektrum frekuensi, penggunaan alokasi frekuensi dan wilayah siar, pengembangan dan pemanfaatan teknologi digital, migrasi digital.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com