JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Televisi Swasta Indonesia ( ATVSI) mengusulkan tujuh isu penting dalam pembahasan revisi UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran oleh pemerintah dan DPR.
Menurut Ishadi, RUU Penyiaran haruslah visioner dalam mengantisipasi perkembangan teknologi dan dapat memenuhi keinginan masyarakat akan kebutuhan konten penyiaran yang baik serta berkualitas.
“ATVSI telah diundang Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada tanggal 3 April 2017 untuk memberikan tanggapan dan masukan mengenai beberapa isu penting yang menjadi roh dari RUU Penyiaran," ujar ketua ATBSI Ishadi SK melalui keterangan tertulis, Jumat (5/5/2017).
"ATVSI juga menyampaikan Naskah Akademik dan Draft RUU kepada Baleg dan Panja RUU Penyiaran DPR RI”, lanjut Ishadi.
(Baca: UU Penyiaran Beraroma Orde Baru)
Menurut Ishadi, ada tujuh isu penting RUU Penyiaran yang perlu disepakati oleh stakeholder penyiaran.
Pertama, terkait rencana strategis dan blue print digital.
Kedua, pembentukan wadah dan keterlibatan Asosiasi Media Penyiaran Indonesia dalam perizinan serta kebijakan penyiaran digital, termasuk pembentukan Badan Migrasi Digital yang bersifat ad hoc.
Ketiga, penerapan sistem hybrid merupakan bentuk nyata demokratisasi penyiaran.
Lalu, soal durasi iklan komersial dan iklan layanan masyarakat.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan