Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mayoritas Fraksi Ingin Tak Ada Ambang Batas Pencapresan

Kompas.com - 02/05/2017, 07:41 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan, mayoritas fraksi di Panja RUU Pemilu menghendaki Pemilu 2019 tanpa ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

Lukman menyebutkan, hanya tiga partai yang menolak tak adanya ambang batas pencapresan yaitu Partai Golkar, PDI Perjuangan, dan Partai Nasdem.

Ketiga partai ini menghendaki presidential threshold sama seperti pemilu sebelumnya, yakni 20-25 persen.

"Adanya presidential threshold dianggap bertentangan dengan keputusan MK (soal pilkada serentak)," kata Lukman, melalui keterangan tertulis, Selasa (2/5/2017).

Adapun putusan yang dimaksud adalah putusan Nomor No 14/PUU-XI/2013 tentang Pemilu Serentak.

(Baca: Mendagri Harap Kepentingan Parpol Dilepas dalam RUU Pemilu)

Jika Pansus sepakat tanpa presidential threshold, maka semua partai politik peserta pemilu boleh mengusung calon presiden dan calon wakil presiden, baik oleh satu partai maupun gabungan partai politik.

Dinamika politik di 2019 pun akan sangat dinamis karena suasananya berbeda dengan Pemilu 2014 lalu.

"Situasi ini akan mirip dengan Pemilihan Presiden Amerika Setikat," kata Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Rekomendasi Panja akan diputuskan pada rapat Pansus dalam forum pengambilan kepitusan terhadap isu krusial tanggal 18 Mei 2017.

Setelah RUU Pemilu resmi diundangkan, kata Lukman, maka semua peserta pemilu, baik partai politik maupun calon presiden dan wakil presiden sudah harus bersiap masuk dalam tahapan persiapan.

"Masyarakat juga tentu harus bersiap untuk menyambut dinamika pemilu yang sudah berbeda dengan pemilu sebelumnya," kata Lukman

Kompas TV Lukman menargetkan RUU penyelenggaraan pemilu disahkan pada 18 Mei 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com