Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat Akan Beri Sanksi Kadernya di DPR yang Dukung Hak Angket KPK

Kompas.com - 27/04/2017, 18:48 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Demokrat di DPR menegaskan menolak usulan hak angket yang ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemeriksaan Miryam S. Haryani.

Miryam, anggota DPR dari Fraksi Hanura, menjadi saksi dalam kasus korupsi e-KTP.

Wakil Ketua Fraksi Demokrat, Benny Kabur Harman, menyatakan fraksinya telah berkonsultasi dengan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam hal ini.

Hasilnya, saat ini Demokrat memandang hak angket bisa mengarah pada pelemahan KPK dalam upaya penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi.

"Sebab itu, penggunaan hak angket saat ini tidak tepat waktu sehingga dengan demikian sikap Fraksi Demokrat jelas tak setuju dengan penggunaan hak angket," ujar Benny, di Ruang Fraksi Partai Demokrat, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/4/2017).

(baca: KPK Masukkan Miryam dalam Daftar Pencarian Orang)

Ia menambahkan, KPK memang perlu dikritisi. Namun, itu harus dilakukan dengan mekanisme yang tepat sehingga tak mengganggu proses pemberantasan korupsi.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi Demokrat, Didik Mukriyanto, menambahkan, pihaknya akan menegur anggotanya yang di tengah jalan mendukung hak angket tersebut.

Ia meyakini semua anggota Fraksi Demokrat akan mematuhi instruksi fraksi.

"Jika nanti ada yang mendukung, kami evaluasi, kami beri teguran dan bisa kami berikan sanksi pula," lanjut Didik.

(baca: Fahri Hamzah Nilai Hak Angket untuk Membuat KPK Lebih "Clean")

Usulan hak angket yang ditujukan Komisi III DPR kepada KPK terkait rekaman pemeriksaan anggota DPR Fraksi Hanura Miryam akan dibawa ke Paripurna untuk dimintai persetujuan ihwal kelanjutannya.

Pada Rapat Paripurna yang berlangsung Jumat (28/4/2017), Komisi III selaku pengusul akan meminta persetujuan kepada DPR apakah usulan tersebut bisa dilanjutkan hingga ke pembentukan Panitia Khusus (Pansus) atau justru dibatalkan.

(baca: Hak Angket, Mengawasi atau Mengancam KPK?)

Sejauh ini, ada 25 anggota DPR dari 8 fraksi yang menandatangani usulan hak angket tersebut. Dua fraksi yang tidak menandatangani ialah Fraksi Demokrat dan PKS.

"Mekanismenya nanti bisa minta tanggapan langsung ke anggota setuju enggak, atau justru ditunda persetujuannya di masa sidang berikutnya," ujar Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah seusai memimpin Rapat Badan Musyawarah (Bamus), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/4/2017).

Kompas TV DPP Partai Golkar membantah kabar munaslub yang ditengarai akan digelar, menyangkut keterkaitan Setya Novanto dalam kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com