Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Distributor Alkes Bantah Serahkan Uang Rp 500 Juta kepada Siti Fadilah

Kompas.com - 26/04/2017, 13:08 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Keuangan PT Graha Ismaya, Sri Wahyuningsih, merasa tidak pernah menyerahkan uang kepada mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari. Hal itu dikatakan Sri saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/4/2017).

Awalnya, Sri ditanyakan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pembelian Mandiri Traveller Cheque senilai Rp 1,1 miliar. Pembelian itu dilakukan pada 11 Oktober 2007. Saat itu, Sri menugaskan bawahannya yang bernama Karno.

"Saya kan disumpah. Demi Allah di pikiran saya tidak ada itu," ujar Sri kepada jaksa KPK.

(Baca: Distributor Alkes Akui Beri Rp 5 Miliar kepada Anak Buah Siti Fadilah)

Dalam surat dakwaan, dijelaskan bahwa pada tanggal 11 Oktober 2007, beberapa hari menjelang hari raya Idul Fitri yang waktunya hampir bersamaan dengan dimulainya pengadaan alat kesehatan, Sri memerintahkan Karno untuk membeli MTC senilai Rp 1,1 miliar.

Selanjutnya, Karno membeli MTC di Bank Mandiri Cabang Pondok Indah sebanyak 44 lembar MTC yang kemudian diserahkan seluruhnya kepada Sri. Kemudian, Sri memberikan 20 lembar MTC dengan Nomor FA 456201- Nomor FA 456220 senilai Rp 500 juta kepada Siti Fadilah.

Pemberian dilakukan saat Sri bersilaturahim di Rumah Dinas Menteri Kesehatan Jalan Denpasar Raya Nomor 14 Kuningan, Jakarta Selatan.

(Baca: Siti Fadilah Gunakan Uang Suap untuk Disumbangkan melalui Cici Tegal)

Menurut surat dakwaan, setelah Sri memberikan uang kepada Siti, PT Indofarma Global Medika dengan dukungan PT Graha Ismaya, ditetapkan menjadi pemenang lelang. Proses lelang hanya dilakukan secara formalitas, karena dilakukan sesuai penunjukkan langsung.

Namun, demikian Sri dalam persidangan hari ini tetap berpegang teguh pada pernyataannya semula bahwa ia tak pernah memberikan cek perjalanan kepada Siti Fadilah.

"Saya tidak pernah memberikan," kata Sri.

Kompas TV Mantan Menkes Ditahan KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com