Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Distributor Alkes Akui Beri Rp 5 Miliar kepada Anak Buah Siti Fadilah

Kompas.com - 26/04/2017, 12:05 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Keuangan PT Graha Ismaya, Sri Wahyuningsih, mengakui pernah memberikan uang kepada pejabat Departemen Kesehatan, Rustam Syarifudin Pakaya.

Rustam merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek kegiatan pengadaan alat kesehatan medis dan non-medis untuk 9 regional, pulau-pulau kecil terluar dan penanggulangan bencana paket 1, terkait penanggulangan bencana flu burung, pada 2007.

Hal itu dikatakan Sri saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/4/2017).

(baca: Siti Fadilah Gunakan Uang Suap untuk Disumbangkan melalui Cici Tegal)

Sri menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari.

"Pernah saya perintahkan anak buah untuk membeli (Mandiri Traveller Cheque) , tapi waktunya kapan saya lupa. Tapi saya ingat jumlahnya Rp 5 miliar," ujar Sri kepada majelis hakim.

Menurut Sri, awalnya dia hanya diminta suaminya Masrizal Achmad selaku Direktur Utama PT Graha Ismaya, untuk membeli Mandiri Traveller Cheque (MTC) senilai Rp 5 miliar di Bank Mandiri Kebayoran Lama.

(baca: Mantan Anak Buah Siti Fadilah Akui Banyak Penunjukan Langsung)

Menurut Sri, setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia baru mengetahui bahwa MTC tersebut kemudian oleh suaminya diberikan kepada Rustam Pakaya.

Menurut Sri, uang tersebut diberikan sebagai pinjaman uang.

"Saat itu seingat saya suami pernah minta Pak Rustam untuk dinotariskan, Pak Rustam awalnya bersedia, tapi ternyata tidak jadi," kata Sri.

PT Graha Ismaya merupakan distributor alkes yang menjadi rekanan PT Indofarma Global Medika (IGM). Proyek pengadaan di Depkes dimenangkan oleh PT IGM.

Sri mengakui bahwa semula perusahaannya tidak disukai oleh Rustam Pakaya.

Ia dan suaminya kemudian menemui Rustam untuk menanyakan persoalan tersebut, dan meminta agar PT Graha Ismaya dapat kembali menjadi rekanan Depkes.

Dalam surat dakwaan Siti Fadilah, Rustam Pakaya akhirnya sepakat untuk kembali bekerja sama dengan PT Graha Ismaya.

Pada Januari 2008, setelah pengadaan alkes selesai, Rustam meminta uang kepada Masrizal sejumlah Rp 3,5 miliar dalam bentuk MTC.

Uang tersebut sebagai imbalan atas peran Rustam memenangkan PT Graha Ismaya dan PT IGM dalam proses lelang.

Dalam surat dakwaan, sebagian uang dalam bentuk MTC yang diterima Rustam, juga diberikan kepada Siti Fadilah.

Kompas TV 2 Mantan Menteri SBY Jenguk Siti Fadilah di Rutan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com