JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, didakwa telah menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.
Penyalahgunaan wewenang tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 6.148.638.000.
Dalam surat dakwaan, sejumlah uang yang diterima sebagai keuntungan pihak swasta juga mengalir ke rekening pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN).
Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kegiatan pengadaan alkes untuk mengatasi KLB pada tahun 2005, Siti membuat surat rekomendasi mengenai penunjukan langsung.
"Ia juga meminta agar kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen, Mulya A Hasjmy, menunjuk langsung PT Indofarma Tbk sebagai perusahaan penyedia barang dan jasa," ujar Jaksa Ali Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/2/2017).
(Baca: Siti Fadilah Supari Didakwa Rugikan Negara Rp 6,1 Miliar)
Awalnya, pada September 2005, Siti beberapa kali bertemu dengan Direktur Utama PT Indofarma Global Medika dan Nuki Syahrun selaku Ketua Sutrisno Bachir Foundation. Nuki merupakan adik ipar dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Sutrisno Bachir.
Selanjutnya, Ari dan Nuki menghubungi Asrul Sani, selaku Manajer Pemasaran PT Indofarma, dan membicaraan keikutsertaan mereka dalam proyek pengadaan alkes di Departemen Kesehatan.
Selain itu, Nuki juga menghubungi Direktur Utama PT Mitra Medidua, Andi Krisnamurti, untuk menjadi penyuplai alkes bagi PT Indofarma.
(Baca: Siti Fadilah Supari: Kebijakan Menteri Tidak Bisa Dipidanakan)
Kemudian, Nuki, Ary, dan Asrul menemui Mulya A Hasjmy dan menyampaikan bahwa Siti telah setuju untuk menunjuk langsung PT Indofarma selaku rekanan.
Siti juga memberi tahu secara langsung kepada Mulya bahwa penunjukan langsung itu atas keputusannya sendiri. Siti mengatakan kepada Mulya bahwa Nuki adalah adik dari petinggi PAN sehingga PT Indofarma harus dibantu.
Atas arahan tersebut, Mulya kemudian menindaklanjuti proses administrasi untuk penunjukan langsung.
Tanpa mempertimbangkan Kepres RI Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Siti menandatangani surat yang ditujukan kepada Kepala PPMK tanggal 22 November 2005 perihal Rekomendasi Penunjukan Langsung Alkes Guna Antisipasi KLB Masalah Kesehatan Akibat Bencana.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan Siti tersebut telah memperkaya PT Indofarma sebesar Rp 364.678.940 dan memperkaya PT Mitra Medidua sebesar Rp 5.783.959.060.