Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perda Diskriminatif dan Buruknya Pemenuhan Hak Atas Kebebasan Beragama

Kompas.com - 26/04/2017, 07:19 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

Kompas TV Komnas HAM: Dukungan Politik Tidak Cukup

Dalam kasus 24 gereja di Aceh Singkil, pelarangan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil atas desakan sebagian masyarakat yang menolak keberadaan gereja.

Kemudian pada tahun 2016, Komnas HAM menemukan adanya aturan baru di Provinsi Aceh berupa Qanun No.4 tahun 2016 tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah.

Dalam aturan ini terdapat beberapa ketentuan tambahan dalam prosedur pendirian rumah ibadah yang tidak diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 8 dan 9 tahun 2006 tentang Tata Cara Pendirian Rumah Ibadah.

Aturan tambahan tersebut antara lain, pertama, rekomendasi tertulis Camat.

Kedua, rekomendasi tertulis dari Keuchik (Lurah) setelah bermusyawarah dengan tuha peut. Ketiga, daftar nama pengguna tempat ibadah sebanyak 140 orang.

(Baca: Pelanggaran Kebebasan Beragama Turun pada Triwulan Pertama 2017)

Keempat, dukungan dari masyarakat setempat minimal 110 orang. Kelima, rekomendasi tertulis dari Imuem Mukim, dan keenam, susunan panitia pembangunan dikeluarkan oleh pejabat berwenang.

Selain itu, Qanun ini juga menyatakan bahwa semua ketentuan tentang persyaratan pendirian tempat ibadah tidak berlaku untuk pendirian tempat ibadah umat Islam.

Pelanggaran atas hak beragama dan berkeyakinan paling parah dialami Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).

Komnas HAM mencatat setidaknya telah terjadi pelanggaran hak asasi warga JAI di 12 daerah.

Sebagian besar pelanggaran tersebut dilegitimasi oleh peraturan daerah, seperti Peraturan Gubernur No. 12 tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan JAI di Jawa Barat dan Peraturan Wali Kota Banjar No. 10 tahun 2011 tentang Penanganan JAI di Kota Banjar.

Pada 22 Maret 2016, Komnas HAM menerima pengaduan dari warga JAI di Subang tentang pelarangan ibadah.

Menurut pengadu, Lurah Sukamelang dan Camat Subang telah menerbitkan kebijakan yang melarang aktivitas JAI serta memerintahkan penghentian pembangunan masjid JAI.

(Baca: Komnas HAM: Pemkot Depok Tak Gubris Teguran Terkait Penyegelan Masjid Ahmadiyah)

Pemkab Kuningan juga pernah menerbitkan kebijakan yang membatasi aktivitas warga JAI, mendiskriminasi pelayanan KTP dan perkawinan di KUA yang mensyaratkan adanya surat pernyataan keluar dari Ahmadiyah.

Halaman:


Terkini Lainnya

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com