JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Imdadun Rahmat mengatakan, pada periode Januari hingga Maret 2017, jumlah kasus pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) mengalami penurunan.
Menurut Imdadun, jumlah pengaduan yang diterima Komnas HAM tidak sebanyak pengaduan pada periode sebelumnya.
"Data pengaduan yang diterima oleh Bagian Dukungan Pelayanan Pengaduan Komnas HAM yang terkait hak atas KBB tidak sebanyak periode sebelumnya, bahkan jauh lebih sedikit," ujar Imdadun saat memberikan keterangan terkait Laporan Tiga Bulanan di ruang pengaduan Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/4/2017).
Imdadun menjelaskan, selama tiga bulan terakhir Komnas HAM menerima enam pengaduan terkait KBB. Sementara berdasarkan pantauan Komnas HAM, terdapat lima kasus pelanggaran KBB yang tidak dilaporkan ke Komnas HAM.
Dengan demikian total ada 11 kasus pelanggaran KBB yang terjadi. Angka ini jauh menurun jika dibandingkan periode yang sama pada tahun 2016.
Menurut anggota Desk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Komnas HAM Muhammad Subhi, pelanggaran KBB sepanjang Januari hingga Maret 2016 lebih banyak hampir dua kali lipat dari tahun ini.
"Berdasarkan catatan kami, ada sekitar 20-an kasus yang terjadi di periode sebelumnya," ujar Subhi.
(Baca juga: Komnas HAM Terima 97 Pengaduan Terkait Kebebasan Beragama pada 2016)
Enam kasus pelanggaran KBB yang dilaporkan ke Komnas HAM antara lain, terkait dengan warga Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) kota Banjar yang mengajukam permohonan pencabutan SK Walikota Banjar Nomor 450/Kpts/.115.Huk/2011 tentang Pembekuan Aktivitas Jemaat Ahmadiyah.
Kedua, pengaduan dari pengurus Gereja Isa Almasih TPI Ngentak, Sleman, Yogyakarta mengenai sulitnya mengurus IMB rumah ibadah.
Ketiga, terkait dengan kelompok Persekutuan Doa Nazarenus Tanah Runtuh di Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, yang dituduh sebagai aliran sesat.
Keempat, kasus JAI Kota Depok yang masjidnya disegel oleh oleh Pemkot Depok.
Kelima, pengaduan terkait intimidasi yang diterima oleh jemaat Gereja Kristen Protestan Maluku Tenggara Raya di Desa Taar.
Keenam, terkait pengaduan karyawan STAIN Kediri yang dipaksa shalat bersama di mushala kantor dengan ancaman pemberhentian sebagai karyawan.
(Baca juga: Ada 208 Pelanggaran Kebebasan Beragama Sepanjang 2016)
Sedangkan lima kasus yang tidak dilaporkan yakni kasus penyegelan Gereja Methodist, Gereja HKBP dan Gereja Katolik di Perumahan Griya Parung Panjang, Bogor oleh Pemkab Bogor pada Maret 2017.
Kemudian kasus penutupan gereja GBI Pasir Mas di Banjarmasin oleh Pemkot Banjarmasin dan kasus Masjid Al-Ahdhar di Perumahan Green Park, Kota Bekasi. Pihak pengembang diduga mempersulit pembangunan masjid tersebut.