Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perda Diskriminatif Dinilai Menjadi Penyebab Intoleransi Struktural

Kompas.com - 16/03/2017, 16:22 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator desk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Komnas HAM Jayadi Damanik menilai sejumlah peraturan di daerah yang menonjolkan nilai-nilai dan ajaran agama tertentu menjadi salah satu faktor terjadinya pelanggaran atas hak beragama.

Menurut Jayadi, pencantuman nilai agama tertentu sebagai kebijakan pemerintah tidak sejalan dengan norma HAM, karena seharusnya kebijakan negara melindungi seluruh golongan masyarakat.

"Harus adanya perlakuan sama. Kebijakan seperti itu menyebabkan intoleransi struktural. Karena dengan adanya kebijakan atau perda yang diskriminatif bisa membuat masyarakat intoleran itu semakin menjadi-jadi," ujar Jayadi saat berbicara di Kongres Nasional Kebebasan beragama dan Berkeyakinan di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2017).

Berdasarkan catatan Komnas HAM, masih ada Perda diskriminatif yang diterapkan dan berpotensi menumbuhkan sikap intoleransi.

Semisal, Peraturan Wali Kota Bekasi No. 68 Tahun 2013 tentang Penerapan Kurikulum Muatan Lokal Sejarah dan Budaya Bekasi untuk Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.

Peraturan tersebut tergolong diskriminatif.

Beberapa materi muatan lokal mengesankan pemerintah sangat menonjolkan agama mayoritas, sementara pada saat yang sama potensi dan keragaman agama dan keyakinan lain tidak diakomodasi.

"Mengenai hal ini Wali Kota Bekasi perlu mempelajari kembali kebijakan tersebut agar ada perbaikan," ucapnya.

Contoh lain yang ditemukan pada 2016 adalah Renstra Kabupaten Tasikmalaya 2001-2005 yang kemudian dituangkan dalam Perda No. 13 tahun 2001.

Perda ini menjadi pro dan kontra dengan adanya penyantuman visi Kabupaten Tasikmalaya yang religius/Islami sebagai pusat pertumbuhan di Priangam Timur.

Meski Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya membantah bahwa perda itu untuk mendiskriminasi warga non-muslim, namun setelah satu tahun berlalu tidak ada kemajuan yang berarti terkait kebijakan tersebut.

Sementara itu di Cianjur, terbit Perda No.3 tahun 2006 tentang Gerakan Pembangunan Masyarakat Berakhlaqul Karimah.

"Penggunaan terma-terma tertentu dalam peraturan daerah adalah tindakan mengistimewakan (favoritisme) terhadap agama tertentu dan mendiskriminasi agama-agama lain," ungkap Jayadi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com