Peraturan yang sama juga pernah diterbitkan di Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Cianjur, Kota Bandung dan Kota Depok.
"Warga JAI merupakan kelompok yang belum mendapat penanganan signifikan terkait pemenuhan hak atas kebebasan beragama. Hanya sedikit progress yang mereka nikmati," ujar Imdadun.
Dengan melihat fakta tersebut, Komnas HAM mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan komunikasi yang intensif dengan pemerintah daerah.
Komnas HAM berharap pemerintah daerah menggunakan parameter perlindungan hak beragama dalam pembuatan kebijakan.
Minimnya penggunaan parameter ini, kata Imdadun, telah mengakibatkan berlakunya berbagai kebijakan daerah yang diskriminatif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.