JAKARTA, KOMPAS.com - Keterlibatan mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) kembali disebut dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/4/2017).
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi para saksi yang hadir tentang peran orang dekat dan kerabat Gamawan yang berhubungan dalam konsorsium peserta lelang proyek e-KTP.
Dua saksi yang hadir adalah Johanes Richard Tanjaya dan Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby. Keduanya berasal dari PT Java Trade Utama.
Jaksa KPK awalnya menanyakan kepada Bobby tentang keterlibatan Gamawan dalam proses lelang proyek e-KTP.
"Kalau saya sendiri tidak pernah berjumpa, saya tidak bisa mengatakan ada keterlibatannya atau tidak," ujar Bobby.
(Baca: Nazaruddin Sebut Gamawan Fauzi "Kecipratan" Uang Korupsi E-KTP)
Jaksa kemudian menanyakan apakah Bobby berhubungan dengan Hendra, salah satu saudara kandung Gamawan.
Bobby mengatakan bahwa ia mengenal Hendra.
Dalam suatu pertemuan, kata Bobby, Hendra berpesan agar dia selalu mengikuti arahan salah satu pengusaha yang terlibat dalam Konsorsium PNRI.
Pengusaha yang dimaksud adalah Paulus Tannos, selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.