Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebut Menekan Miryam, Bambang Soesatyo Merasa Sangat Dirugikan

Kompas.com - 30/03/2017, 13:15 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, membantah pernyataan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan dalam sidang kasus korupsi e-KTP, Kamis (30/3/2017).

Novel menyebut Bambang menekan mantan anggota Komisi II DPR periode 2009 - 2014, Miryam S. Haryani agar tak mengakui adanya pembagian uang dalam kasus korupsi itu.

"Saya menyesalkan pernyataan Novel yang disampaikan dalam persidangan kasus e-KTP pagi ini, di pengadilan tanpa melakukan cross check terdahulu. Jelas saya dan beberapa teman Anggota Komisi III sangat dirugikan," tutur Bambang yang juga Ketua Komisi III melalui keterangan tertulis, Kamis (30/3/2017).

(baca: Penyidik: Miryam Takut Serahkan Uang E-KTP ke KPK karena Diancam)

Ia mengaku tak pernah bertemu Miryam, terlebih berkomunikasi, sehingga kesaksia Novel yang menyatakan dirinya menekan Miryam tidak benar.

Bambang menilai, ada upaya pembunuhan karakter dengan menyebut namanya di persidangam, selaku orang yang menekan Miryam.

 

(baca: Menangis, Mantan Anggota Komisi II Bantah Semua Isi BAP soal E-KTP)

"Padahal kemarin saya sangat jelas mengatakan, bahwa saya ragu Miryam diancam dan ditekan oleh penyidik saat pemeriksaan karena semua termonitor oleh kamera," tutur Bambang.

"Saya bela penyidik KPK. Kok sekarang malah saya yg dituduh menekan dan mengancam Meryam? Urusannya apa? Apalagi dikait-kaitkan dengan Komisi III DPR," lanjut dia.

Ia menyayangkan Novel tidak mengkonfirmasi keterangan Miryam kepada dirinya langsung.

Sebab, ia menduga Miryam tengah memfitnah berbagai pihak yang tidak ada kaitannya dengan korupsi e-KTP.

(baca: Ini Daftar Mereka yang Disebut Terima Uang Proyek E-KTP)

"Kemarin dia bilang ditekan oleh tiga penyidik KPK. Sekarang dia bilang ditekan sejumlah anggota Komisi III DPR. Mana yang benar? Ngawur sekali," papar Bambang.

Karenanya, ia akan menjadikan kesaksian Novel dan rekaman pemeriksaan Miryam jika memungkinkan, sebagai bukti hukum melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah ke Bareskrim Polri.

"Ini sudah keterlaluan dan tidak boleh dibiarkan seorang Miryam menuduh-nuduh dan menyebut-nyebut nama orang seenaknya," tutur Bambang.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com