Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembahasan 5 Isu Krusial di RUU Pemilu yang Berujung "Deadlock"

Kompas.com - 30/03/2017, 09:05 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) mengklaim pembahasan 18 isu krusial telah hampir rampung.

Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Yandri Susanto meyakini, pembahasan berjalan sesuai jadwal yang ditentukan.

Sehingga ia optimistis pembahasan RUU tersebut akan rampung seperti yang ditargetkan, yakni akhir April.

"Dari sisi jadwal yang sudah kami tetapkan bersama pemerintah, on the track atau tidak ada yang meleset," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2017).

"Kami optimistis pembahasan RUU Pemilu ini selesai on time," sambungnya.

Beberapa isu telah disepakati. Namun ada pula isu yang masih menyisakan opsi. Isu-isu dengan opsi tersebut rencananya akan dibahas pekan depan.

Pembahasan lima isu itu menemui kebuntuan atau deadlock. Isu-isu itu yakni soal sistem pemilu, jumlah kursi anggota dewan, ambang batas parlemen, metode konversi suara ke kursi, dan ambang batas pencalonan presiden.

Anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Partai Nasdem Taufiqulhadi menuturkan, lima isu tersebut harus diselesaikan melalui lobi.

"Semuanya telah pada titik yang tidak lagi bisa dilangkahi. Pembicaraan sudah sampai sini," ujar Taufiq.

Ia mencontohkan isu mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Dalam pembahasan isu fraksi tak menemui kata sepakat.

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ingin ambang batas parlemen tetap di angka 3,5 persen. Nasdem teguh dengan usulan 7 persen sedangkan mayoritas partai, kata Taufiq, mengusulkan angka 5 dan 6 persen.

Adapun saat ini, threshold yang berlaku adalah 3,5 persen.

Masing-masing fraksi sudah 'kekeuh' dengan posisinya masing-masing. "Kalau itu harus dibicarakan lewat lobi," tuturnya.

(Baca: Pembahasan RUU Pemilu Buntu, 5 Isu Harus Berujung Lobi)

Hal serupa diungkapkan Anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Arif Wibowo.

Menurut dia, pembahasan selanjutnya dilakukan di ranah formil (melalui rapat panja) dan lobi.

Tak menutup kemungkinan, mekanisme voting dilakukan, jika ada isu yang masih menemui kebuntuan.

"Kemungkinan voting pasti ada. Dulu jaman saya Ketua Pansus (RUU Pemilu 2009-2014), tiga isu divoting di paripurna. Biasa saja itu," kata Arif.

 

Berikut pemetaan sikap fraksi pada lima isu krusial RUU Pemilu:

1. Sistem Pemilu Anggota DPR dan DPRD

Pada isu ini, dua partai memilih sistem proporsional tertutup, yakni Partai Golkar dan PDI-P.

Sedangkan delapan fraksi lainnya memilih siaten proporsional terbuka seperti pada pemilu sebelumnya.

Adapun opsi alternatif yang diajukan Pemerintah sebagai jalan tengah adalah sistem "terbuka-terbatas".

(Baca: Pilih Sistem Pemilu Legislatif Tertutup, Ini Alasan Golkar)

Pemilih nantinya boleh mencoblos partai dan boleh mencoblos nama calon legislatif. Apabila partai yang lebih banyak dicoblos, maka partai yang menentukan calon legislatif terpilih berdasarkan nomor urut.

Namun, apabila suara caleg lebih besar dari suara partai, maka caleg tersebut yang menjadi caleg terpilih.

2. Jumlah kursi anggota DPR

Sebnyak empat kesepakatan dibuat untuk isu ini. Pertama, sepakat menambah jumlah anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Kedua, menyepakati penataan ulang daerah pemilihan berdasarkan jumlah penduduk dan luas wilayah.

Ketiga, Pansus menyerahkan kepada Pemerintah untuk melakukan sinulasi tentang jumlah kursi dan penataan daerah pemilihan yang akan dibahas di tingkat Panja.

(Baca: Anggota Dewan Rela Potong Gaji demi Penambahan Jumlah Kursi di DPR)

"Saya dengar, separuh akan diusulkan untuk dilakukan perombakan. 16 provinsi ditata ulang. Sebagaimana diminta oleh Pansus," kata Taufiqulhadi.

Sementara itu, keempat, penataan dapil ada pada lampiran undang-undang.

3. Ambang batas parlemen

Terdapat empat opsi yang mengerucut, yakni 3,5 persen 4,5 persen 5 persen, dan 7 persen.

Dalam hal ini, Fraksi PKB sepakat dengan semua opsi.

Sedangkan fraksi yang setuju angka tersebut tetap 3,5 persen, adalah PAN, Partai Gerindra, PPP, Partai Hanura, PKS, PKB, dan Partai Demokrat.

(Alasan Nasdem Usulkan Ambang Batas Parlemen 7 Persen)

Dua fraksi setuju ambang batas parlemen 4,5 persen, yaitu PKS dan PKB.

PDI Perjuangan dan PKB pada 5 persen. Sementara Golkar, Nasdem dan PKB di posisi 7 persen.

4. Metode konversi suara ke kursi

Sebanyak enam fraksi memilih metode Sainte-Laguë, yakni Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Hanura, Partai Demokrat, dan PKB.

Meski begitu, Golkar juga terbuka untuk memiloh metode d'Hondt.

(Baca: Sistem Konversi Suara Untungkan Partai Besar)

Sementara itu, PDI-P memilih metode Sainte-Laguë murni.

Sedangkan untuk metode kuota hare dipilih oleh lima partai, yaitu PAN, PKS, Partai Nasdem, PPP, dan PKB. 5.

5. Ambang batas pencalonan Presiden 

Sebanyak lima fraksi memilih ambang batas sebesar 0 persen, yakni Partai Gerindra, PAN, PPP, Partai Hanura, dan Partai Demokrat.

Sementara PKB memilih angkanya sesuai dengan parliamentary threshold.

(Baca: Politisi Gerindra: Tak Perlu Ada Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Parlemen)

 

Adapun PPP mengusulkan 20 persen kursi atau 30 persen suara. Sedangkan Partai Nasdem, PDI-P, Partai Golkar, dan PKS menghendaki 20 persen kursi atau 25 persen suara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com