JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Nasdem bulat mengusulkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 7 persen.
Adapun saat ini parliamentary threshold yang diberlakukan adalah 3,5 persen.
"Nasdem mengajukan 7 persen. Partai-partai lain bermain di 5 dan 6, mayoritas," kata Anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Partai Nasdem, Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Taufiq menyebutkan bahwa hampir seluruh fraksi di DPR menghendaki kenaikan angka parliamentary threshold.
(Baca: Ambang Batas dalam Pemilu)
Meskipun masih ada fraksi yang ingin angka tersebut tetap di 3,5 persen, seperti Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Nasdem menilai ambang batas parlemen perlu dinaikkan untuk menjaga stabilitas pemerintahan.
Dengan tingginya ambang batas tersebut, diharapkan tidak akan ada terlalu banyak partai politik di parlemen.
Terlalu banyaknya partai di parlemen, menurut Taufiqulhadi, akan menghasilkan kegaduhan dan saling menyandera.
"Padahal kadang-kadang partainya juga tidak terlalu signifikan," ucapnya.
Sementara itu, Anggota Pansus RUU Pemilu lainnya dari Fraksi Partai Nasdem, Johnny G Plate menuturkan, ambang batas yang tinggi akan membantu restrukturisasi fraksi di DPR.
(Baca: Kenaikan Ambang Batas Dinilai Turunkan Persentase Perempuan di Parlemen)
Dengan demikian, proses politik dan pengambilan keputusan menjadi lebih sederhana serta efisien.
"Check and balances akan menjadi lebih efektif," ujar Johnny.
Jika ambang batas nantinya ditentukan menjadi sebesar 7 persen, maka persiapan partai peserta pemilu menjadi faktor kunci untuk membentuk fraksi pada Pemilu 2019.
"7 persen parliamentary threshold cukup ideal bagi Indonesia," kata Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.