Miko mengatakan, kerja sama tiga lembaga penegak hukum itu penting, namun tetap harus sesuai koridor hukum acara pidana dan Undang-undang KPK.
(Baca: Fahri Anggap KPK Tak Paham UU karena Bikin Mou dengan Polri dan Kejagung)
"Sebaiknya KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan kembali pada prosedur dan penggeledahan yang diatur KUHAP di mana tidak memerlukan prosedur pemberitahuan kepada pimpinan institusi yang anggotanya sedang digeledah dan diperiksa," kata Miko.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Raharjo menilai, pihaknya tak mempermasalahkan hal tersebut. Menurut dia, poin-poin yang ditetapkan dalam nota kesepahaman sesuai dengan undang-undang.
"Kita mengikuti sesuai dengan undang-undang saja. Justru penyempurnaan dari MoU sebelumnya," ujar Agus.
Sementara itu, menurut Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, aturan tersebut sudah lama bergulir dalam kesepakatan sebelumnya.
Beberapa anggota polisi pernah diperiksa dalam kaitan kasus korupsi di KPK dan didampingi oleh advokat internal.
"Karena di internal kita kemungkinan pihak tertentu yang diminta keterangan tidak paham dengan hukum yang dihadapi. Itu normal saja," kata Boy.
(Baca: Komisi III Akan Pelajari MoU KPK, Kejagung, dan Polri)
Pemeriksaan itu, kata Boy, dilakukan di kantor polisi. Hal tersebut justru mempermudah proses hukum karena keterbatasan waktu penyidikan.
Boy mengatakan, anggota polisi punya kesibukan sehingga mungkin tak sempat datang ke kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan.
"Koordinasinya jadi pada upaya mempercepat proses pelaksanaan karena sedang bertugas, sama-sama profesi menangani korupsi, jadi sesuatu yang biasa," kata Boy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.