JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto, Kusnadi sebagai saksi Harun Masiku besok, Rabu (19/6/2024).
Harun merupakan mantan kader PDI-P yang menjadi tersangka suap dan masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah melarikan diri.
"Untuk Kusnadi dijadwalkan besok Rabu," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dihubungi, Selasa (18/6/2024).
Tessa belum mengungkap materi apa yang akan didalami tim penyidik.
Baca juga: Pernyataan Pimpinan KPK Dinilai Seakan Jadi Kode bagi Harun Masiku untuk Lari
Tessa sebelumnya hanya menyebut penyidik akan mendalami isi ponsel Kusnadi yang disita penyidik pada 10 Juni lalu.
Adapun Kusnadi telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi Harun Masiku pada Kamis (13/6/2024).
Namun, ia tidak hadir dengan alasan masih trauma lantaran digeledah penyidik KPK dam ponselnya disita.
Baca juga: Pimpinan KPK Dinilai Tak Mau Tangkap Harun Masiku, Bukan Tidak Mampu
"Beliau masih trauma atas perlakuan yang diterima saat digeledah dan dirampas barang-barang milik pribadi yang tidak ada kaitannya dengan perkara Harun Masiku," kata pengacara Kusnadk, Ronny Talapessy saat dihubungi Kompas.com, Kamis.
Kasus suap Harun Masiku berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.
Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempat tersangka adalah Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDI-P Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Baca juga: Dari Rekam Jejaknya, AKBP Rossa Dinilai Mampu Tangkap Harun Masiku
Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.
Harun hingga kini masih berstatus buronan dan masuk DPO.
Harun, diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui pergantian antar waktu (PAW).
Saat ini, pencarian Harun Masiku sudah memasuki tahun keempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.