JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, ada uang dari 5.000 rekening yang diblokir terkait aktivitas judi online mengalir ke 20 negara.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mencatat, mayoritas dari 20 negara tersebut berada di wilayah Asia Tenggara atau ASEAN.
"Iya demikian (mayoritas di ASEAN)," ujar Ivan saat dikonfirmasi, Selasa (18/6/2024).
Baca juga: PPATK: Ada Dana Terkait Judi Online Mengalir ke 20 Negara dengan Nilai Signifikan
Ivan mengatakan, nilai transaksi ke negara tersebut juga sangat signifikan.
Namun, ia tidak menjelaskan terperinci nominalnya.
"Analisis kami terkait sekitar 20 negara saat ini. Nilainya sangat signifikan," ujar dia.
Sementara itu, dikutip dari Kompas.id, Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat sekaligus PPID PPATK M. Natsir Kongah mengungkapkan, ada aliran uang terkait judi online mengalir ke beberapa negara di Asia Tenggara.
PPATK menekankan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait penanganan judi online hingga saat ini.
”(Aliran dana ke) beberapa negara-negara di ASEAN, ya. Thailand, Filipina, Kamboja seperti itu. (Vietnam) ada,” kata Natsir, seperti dikutip Kompas.id.
Baca juga: Pelaku Judi Online Tak Selalu Miskin, Bansos Bukan Solusinya
Diberitakan sebelumnya, sekitar 5.000 rekening terkait kegiatan judi online telah diblokir pemerintah.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Hadi Tjahjanto mengungkapkan, pemblokiran dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kami juga bekerja dengan OJK dan PPATK sudah nge-block 5.000 rekening, yang 5.000 rekening ini akan kita tindak lanjuti," kata Hadi usai acara Rakernas Satgas Saber Pungli di Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).
Menurut Hadi, perihal pemblokiran judi online tersebut akan ditindaklanjuti lebih jauh setelah terbit peraturan presiden (perpres) soal Satgas Judi Online.
"Akan kita tindak lanjuti dan akan kita informasikan kepada media. Kita hanya menunggu yang perintahnya melalui perpres," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.