JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online atau Daring diharap bersikap tegas buat memberantas praktik ilegal itu yang merugikan masyarakat.
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Wisnu Wijaya Adiputra, berharap Satgas itu mengambil langkah terukur dan bukan kontraproduktif seperti usulan memberikan bantuan sosial (Bansos) bagi keluarga pelaku judi daring.
“Jangan sampai blunder, seperti usulan bansos untuk penjudi online itu. Satgas harus tegas dalam penegakan hukum sesuai tugasnya sebagaimana Pasal 1 Keppres tersebut, bahwa Satgas dibentuk sebagai upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu,” kata Wisnu dalam keterangan pers, seperti dikutip pada Selasa (18/6/2024).
Wisnu juga menyampaikan harapan supaya Satgas Pemberantasan Judi Online baru saja dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa bekerja tegas, cepat, efektif dan solutif.
Satgas itu dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024.
Baca juga: PPATK: Ada Uang Terkait Judi Online Mengalir ke 20 Negara, Mayoritas di Asia Tenggara
Menurut Wisnu, percepatan pemberantasan judi daring bisa dilakukan dengan menindak para pemain, bandar, jaringan bisnis, serta para oknum menjadi beking kegiatan ilegal itu.
“Kami berharap, di bawah komando Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto sebagai ketua, Satgas Judi Daring bisa secepatnya memberantas perjudian online di Indonesia hingga ke akar-akarnya,” ujar Wisnu.
Wisnu juga menolak usulan Wakil Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring sekaligus Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, yakni memberikan bantuan sosial kepada keluarga pelaku judi daring.
Dia mengatakan, jika usulan itu dilaksanakan diperkirakan bakal membuat para penjudi daring semakin kecanduan, serta bisa merangsang munculnya penjudi baru.
“Mereka tentu akan berpikir, wah enak dong main judi online. Kalau menang dapat uang, kalau kalah dapat bansos," ucap Wisnu.
Baca juga: PPATK: Ada Dana Terkait Judi Online Mengalir ke 20 Negara dengan Nilai Signifikan
"Mestinya pemerintah ingat bahwa para pemain judi online ini adalah pelaku tindak pidana, bukan korban, sehingga harus diberikan bansos,” sambung Wisnu.
Menurut catatan Wisnu, dari 2.236 kasus perjudian dibongkar Polri pada Juli sampai September 2022, ternyata 1.125 di antaranya kasus judi daring.
Sementara itu mengacu kepada data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran uang judi daring pada 2023 mencapai Rp 327 triliun.
Bahkan masih menurut PPATK, pada kuartal I Januari-Maret 2024 perputaran uang judi daring sudah menyentuh angka Rp 100 triliun.
Presiden Jokowi juga menyatakan sampai saat ini mereka sudah menutup akses sebanyak 2,1 juta situs judi daring.
Baca juga: Pelaku Judi Online Tak Selalu Miskin, Bansos Bukan Solusinya
Dia mengajak masyarakat saling menjaga dan mengingatkan supaya tidak tergiur rayuan judi daring.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.