JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online diharapkan bisa membuktikan kinerjanya buat memberantas praktik ilegal itu.
"Kita berharap melalui Satgas anti judi online pemerintah segera menunjukkan bukti nyata penindakannya. Bukan sekadar janji retorika," kata Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Almuzzammil Yusuf, seperti dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (18/6/2024).
Muzzammil meyakini pemerintah bisa memerangi judi online karena mereka sudah mempunyai kemampuan buat melacak dan memetakan sindikat pelaku.
"Kalau pemerintah serius bisa. Karena info siapa pelaku dalam dan luar negri sudah ada di pihak BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara). Tapi penindakan bukan wilayah BSSN. Ini wilayah aparat penegak hukum," ujar Muzzammil.
Baca juga: PPATK: Ada Uang Terkait Judi Online Mengalir ke 20 Negara, Mayoritas di Asia Tenggara
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online, melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024.
Satgas ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto dan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Menurut salinan Keppres yang diunggah di laman Sekretariat Kabinet, Sabtu (15/6/2024), Satgas Judi Online dibentuk bertujuan untuk mempercepat upaya pemberantasan perjudian online yang telah meresahkan masyarakat dan menyebabkan kerugian finansial, sosial, serta psikologis.
Pembentukan Satgas ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk menjamin koordinasi yang terpadu.
Baca juga: PPATK: Ada Dana Terkait Judi Online Mengalir ke 20 Negara dengan Nilai Signifikan
Dalam Keppres tersebut disebutkan, Hadi Tjahjanto didampingi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua Satgas.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie akan menjabat sebagai Ketua Harian Pencegahan, dengan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan.
Satgas ini juga diperkuat oleh anggota bidang pencegahan yang berasal dari berbagai instansi seperti Kementerian Agama, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit dipercaya sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum, didampingi oleh pejabat deputi lintas kementerian/lembaga.
Baca juga: Pelaku Judi Online Tak Selalu Miskin, Bansos Bukan Solusinya
Masa kerja Satgas ini berlaku sejak Keppres ditetapkan sampai 31 Desember 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.