Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TNI Ungkap Ancaman Pidana bagi Prajurit yang Terlibat Judi "Online"

Kompas.com - 18/06/2024, 15:20 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tentara Nasional Indonesia (TNI) memperingatkan ada sanksi dan hukuman bagi anggota TNI yang terlibat judi online.

Peringatan ini disampaikan melalui Penerangan Pasukan (Penpas) Pusat Penerangan TNI nomor 08/VI/2024/Penpas.

"Segala bentuk pelanggaran di TNI diatur dalam peraturan disiplin militer (PDM) untuk menentukan hukumannya, disesuaikan dengan tingkat kesalahannya,” kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen R Nugraha Gumilar, Selasa (18/6/2024).

TNI membeberkan ada beberapa dasar hukum untuk menjatuhkan hukuman pidana bagi anggota TNI yang melakukan judi online, salah satunya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Satgas Judi Online Diharap Bersikap Tegas dan Tak Blunder

Pasal 303 ayat (1) KUHP mengatur beberapa perbuatan yang dapat diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 25 juta.

Pertama, perbuatan tanpa izin yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.

Kedua, perbuatan tanpa izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara.

Ketiga, perbuatan tanpa izin menjadikannya turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.

Baca juga: Gebrakan Satgas Judi Online Dinantikan, Diharap Tak Sekadar Retorika

Kemudian, ketentuan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, diatur bahwa diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah: barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan Pasal 303;

Lalu, prajurit yang terlibat judi online juga bisa terjerat Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Selain itu, Peraturan Panglima Nomor 44 Tahun 2015 tentang Peraturan Disiplin Militer juga jelas melarang anggota TNI untuk berjudi.

"Setiap Militer dilarang hidup boros, mempunyai hutang di mana-mana dan menghamburkan uang untuk beijudi yang dapat merugikan citra Prajurit dan/atau TNI," demikian bunyi Pasal 15 huruf b aturan tersebut.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyatakan bahwa ia akan menghukum berat prajurit yang kedapatan judi online.

Baca juga: Kecanduan Judi Online, Oknum TNI di Maros Diduga Gelapkan Uang Kesatuan Rp 876 Juta

Bahkan, Agus juga mengancam prajurit yang terlibat judi online bisa dipecat.

“Yang jelas, yang melanggar, saya hukum. Hukuman berat. Bisa dipecat. Pecat. Supaya tobat,” ujar Agus di Kantor Pusat MUI, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2024).

Kasus prajurit terlilit judi online marak diberitakan belakangan ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Nasional
Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com