JAKARTA, KOMPAS.com - Tentara Nasional Indonesia (TNI) memperingatkan ada sanksi dan hukuman bagi anggota TNI yang terlibat judi online.
Peringatan ini disampaikan melalui Penerangan Pasukan (Penpas) Pusat Penerangan TNI nomor 08/VI/2024/Penpas.
"Segala bentuk pelanggaran di TNI diatur dalam peraturan disiplin militer (PDM) untuk menentukan hukumannya, disesuaikan dengan tingkat kesalahannya,” kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen R Nugraha Gumilar, Selasa (18/6/2024).
TNI membeberkan ada beberapa dasar hukum untuk menjatuhkan hukuman pidana bagi anggota TNI yang melakukan judi online, salah satunya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Satgas Judi Online Diharap Bersikap Tegas dan Tak Blunder
Pasal 303 ayat (1) KUHP mengatur beberapa perbuatan yang dapat diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 25 juta.
Pertama, perbuatan tanpa izin yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.
Kedua, perbuatan tanpa izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara.
Ketiga, perbuatan tanpa izin menjadikannya turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.
Baca juga: Gebrakan Satgas Judi Online Dinantikan, Diharap Tak Sekadar Retorika
Kemudian, ketentuan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, diatur bahwa diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah: barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan Pasal 303;
Lalu, prajurit yang terlibat judi online juga bisa terjerat Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Selain itu, Peraturan Panglima Nomor 44 Tahun 2015 tentang Peraturan Disiplin Militer juga jelas melarang anggota TNI untuk berjudi.
"Setiap Militer dilarang hidup boros, mempunyai hutang di mana-mana dan menghamburkan uang untuk beijudi yang dapat merugikan citra Prajurit dan/atau TNI," demikian bunyi Pasal 15 huruf b aturan tersebut.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyatakan bahwa ia akan menghukum berat prajurit yang kedapatan judi online.
Baca juga: Kecanduan Judi Online, Oknum TNI di Maros Diduga Gelapkan Uang Kesatuan Rp 876 Juta
Bahkan, Agus juga mengancam prajurit yang terlibat judi online bisa dipecat.
“Yang jelas, yang melanggar, saya hukum. Hukuman berat. Bisa dipecat. Pecat. Supaya tobat,” ujar Agus di Kantor Pusat MUI, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2024).
Kasus prajurit terlilit judi online marak diberitakan belakangan ini.