Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MoU Polri, Kejagung, dan KPK Dinilai Memperlemah Penegakan Hukum

Kompas.com - 30/03/2017, 06:57 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri dan Kejaksaan Agung memperpanjang Nota Kesepahaman (MoU) hingga tiga tahun ke depan.

Kesepakatan itu diyakini akan memperkuat sinergitas tiga lembaga itu dalam menangani perkara korupsi.

Namun, ada beberapa poin yang dinilai justru memperlemah penegakan hukum.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Susanto Ginting mencontohkan, KPK punya keistimewaan untuk langsung melakukan penggeledahan tanpa harus ada persetujuan pengadilan.

Itu diatur undang-undang. Sementara, dalam nota kesepahaman disebutkan bahwa penggeledahan harus diketahui oleh pimpinan instansi yang personelnya menjadi sasaran penggeledahan.

"Dengan pemberitahuan itu, KPK sedang menurunkan kualitas dan keistimewaan yang diberikan undang-undang," ujar Miko kepada Kompas.com, Rabu (29/3/2017).

(Baca: Nota Kesepahaman KPK, Polri, dan Kejaksaan Jangan Jadi Upaya Saling Melindungi)

Miko mengatakan, dalam penggeledahan dan penyitaan, yang disasar adalah individu bukan institusi. Pemberitahuan tersebut dikhawatirkan justru merusak keutuhan barang bukti.

Selain itu, ada juga poin yang menyebutkan bahwa KPK memanggil anggota polisi atau jaksa sebagai saksi, maka harus diberitahu kepada pimpinan lembaga yang anggotanya akan diperiksa.

 

Kesepakatan itu juga berlaku untuk Polri dan Kejagung. Menurut dia, semestinya tak perlu ada pemberitahuan karena tak ada kaitan dengan institusi.

"Justru dengan pemberitahuan seakan-akan tidak ada pemisahan antara perbuatan individu dan institusi," kata Miko.

Selain itu, hal lain yang disoroti yaitu pemeriksaan personel salah satu pihak harus didampingi bantuan advokat dari pihak terperiksa.

Pemeriksaan pun dilakukan di kantor pihak yang dipanggil.

Menurut Miko, kesepakatan tersebut seolah mengesampingkan prinsip kesamaan di mata hukum karena diperlakukan berbeda dengan masyarakat biasa yang tersandung kasus hukum.

Untuk pemeriksaan sebagai saksi, tidak perlu ada pendampingan hukum. Kecuali statusnya ditetapkan sebagai tersangka.

Miko mengatakan, kerja sama tiga lembaga penegak hukum itu penting, namun tetap harus sesuai koridor hukum acara pidana dan Undang-undang KPK.

(Baca: Fahri Anggap KPK Tak Paham UU karena Bikin Mou dengan Polri dan Kejagung)

"Sebaiknya KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan kembali pada prosedur dan penggeledahan yang diatur KUHAP di mana tidak memerlukan prosedur pemberitahuan kepada pimpinan institusi yang anggotanya sedang digeledah dan diperiksa," kata Miko.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Raharjo menilai, pihaknya tak mempermasalahkan hal tersebut. Menurut dia, poin-poin yang ditetapkan dalam nota kesepahaman sesuai dengan undang-undang.

"Kita mengikuti sesuai dengan undang-undang saja. Justru penyempurnaan dari MoU sebelumnya," ujar Agus.

Sementara itu, menurut Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, aturan tersebut sudah lama bergulir dalam kesepakatan sebelumnya.

Beberapa anggota polisi pernah diperiksa dalam kaitan kasus korupsi di KPK dan didampingi oleh advokat internal.

"Karena di internal kita kemungkinan pihak tertentu yang diminta keterangan tidak paham dengan hukum yang dihadapi. Itu normal saja," kata Boy.

(Baca: Komisi III Akan Pelajari MoU KPK, Kejagung, dan Polri)

Pemeriksaan itu, kata Boy, dilakukan di kantor polisi. Hal tersebut justru mempermudah proses hukum karena keterbatasan waktu penyidikan.

Boy mengatakan, anggota polisi punya kesibukan sehingga mungkin tak sempat datang ke kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan.

"Koordinasinya jadi pada upaya mempercepat proses pelaksanaan karena sedang bertugas, sama-sama profesi menangani korupsi, jadi sesuatu yang biasa," kata Boy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Nasional
Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com